Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga melakukan survei gerakan membelok  atau survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) di perempatan Karangnangka Kecamatan Mrebet Purbalingga, Selasa (7/10).
Survei yang dilakukan pada jam sibuk (06.00 – 08.00) pagi bertujuan untuk mencari unjuk kerja simpang berkaitan dengan penentuan durasi dan phase persimpangan. Sehingga dari hasil survei ini akan dijadikan patokan untuk menentukan durasi (detik) lampu merah dan hijau pada ruas jalan. Penentuan durasi lampu merah dan hijau pada satu perempatan jalan tidak akan sama, tergantung kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan di persimpangan tersebut.
Kepala Dinhubkominfo Purbalinga Drs Yonathan Eko Nugroho M Hum kepada wartawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Dinhubkominfo menerjunkan 12 personil bidang lalu lintas. Dan besok (rabu 8/10) akan dilanjutkan survei yang sama di perempatan Sirongge Kembaran Kulon.
Penentuan durasi Alat Petunjuk Isyarat Lalu lintas (APIL) sudah ada standartnya berdasarkan standart MKJI (Manual Kapasitas Jalan Indonesia). Seperti lampu warna hijau ini standart minimal 10 detik, maksimal bergantung pada kepadatan lalulintas atau panjang antrian.
Diungkapkan Yonathan, pemasangan APIL berdasarkan MKJI didasarkan pada jumlah kendaraan yang lewat sudah diatas 750 kendaraan/8 jam/hari. Dan pemasangan APIL yang mendesak  saat ini di titik perempatan Pasar Kajongan Bojongsari. Namun karena permasalahan anggaran, tidak dapat dipenuhi dalam tahun 2014. Dimungkinkan akan dipenuhi dengan dana APBD di tahun 2015.
Dalam survei CTMC dicatat jumlah kendaraan yang lewat pada ke empat ruas jalan, yakni ruas jalan Purbalingga-Bobotsari, ruas jalan Bobotsari-Purbalingga, ruas jalan Karangnangka-Karangturi, dan ruas jalan Karangnangka-Cipaku.
Para petugas mencatat jumlah kendaraan berdasarkan jenisnya, yakni jenis sepeda motor, angkutan kota, mobil pribadi, bus kecil, bus sedang, bus besar, truk kecil, sedang dan truk besar. (Umg-Kominfo)