TUGAS

  1. Bidang Sandi, Statistik dan Telekomunikasi dipimpin oleh Kepala Bidang.
  2. Bidang Sandi, Statistik dan Telekomunikasi adalah unsur pelaksana Persandian, Statistik dan Telekomunikasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  3. Bidang Sandi, Statistik dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Persandian, Statistik, dan Telekomunikasi.

 

FUNGSI

  1. pengelolaan informasi berklasifikasi dan SDM Sandi ;
  2. pengelolaan perangkat lunak dan perangkat keras persandian ;
  3. pengelolaan jaring komunikasi sandi ;
  4. persandian untuk pengamanan informasi dan infrastruktur TIK ;
  5. pengelolaan Security Operation Center (SOC) ;
  6. penyelenggaraan statistik sektoral dan laporan pembangunan ;
  7. penyusunan laporan bidang sosial ekonomi, pertanian, industri, kesehatan, politik, hukum dan keamanan ;
  8. penyusunan integrasi dan analisa data dan statistik pendukung kebijakan ;
  9. pendataan dan pemberdayaan jasa titipan daerah (pos) ;
  10. pengelolaan menara pemancar/telekomunikasi ;
  11. pengelolaan jaringan internet masyarakat ;
  12. pengelolaan layanan akses internet tetap dan bergerak untuk masyarakat ;
  13. penyelenggaraan dan pengelolaan TIK yang bersifat remote online ;
  14. pembinaan telekomunikasi khusus dan radio amatir ;
  15. pendayagunaan fasilitas sarana prasarana telekomunikasi untuk pengelolaan pemerintah daerah ;
  16. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Sandi, Statistik dan Telekomunikasi, terdiri dari :

  1. Seksi Persandian.

Seksi Persandian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi dan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak dan perangkat keras persandian, pengelolaan jarring komunikasi sandi, persandian untuk pengamanan informasi dan infrastruktur TIK, pengelolaan Security Operation Center (SOC).

  1. Seksi Statistik.

Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan statistik sektoral dan laporan pembangunan, penyusunan laporan bidang sosial, ekonomi, pertanian, industri, kesehatan, politik, hukum dan keamanan serta penyusunan integrasi dan analisis data serta statistik pendukung kebijakan.

  1. Seksi Telekomunikasi.

Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pendataan dan pemberdayaan jasa titipan (pos) daerah, pengelolaan menara pemancar/telekomunikasi, pengelolaan jaringan internet masyarakat, pengelolaan layanan akses internet tetap dan bergerak untuk masyarakat, penyelenggaraan dan pengelolaan TIK yang bersifat remote online, pembinaan telekomunikasi khusus dan radio amatir, pendayagunaan fasilitas sarana prasarana telekomunikasi untuk pengelolaan pemerintah daerah.