Standar Pengumuman Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. Pengumuman Informasi Publik…
