Standar Pengumuman Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan b. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.  Pengumuman Informasi Publik…

Read More

Alur pengaduan pelanggaran pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas. Pengaduan bisa disampaikan melalui…

Read More