TUGAS

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik.

FUNGSI

  1. Diseminasi informasi;
  2. penyusunan kliping media;
  3. penyelenggaraan analisis media;
  4. pengelolaan media cetak Pemerintah Daerah;
  5. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintahan daerah;
  6. publikasi visual luar rungan;
  7. pelayanan informasi publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  8. pengelolaan narasi tunggal, infografis dan sosial media;
  9. pengelolaan website berita pemerintahan daerah;
  10. penyediaan akses informasi;
  11. peliputan kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah dan kelembagaan masyarakat;
  12. penyediaan konten lintas sektoral;
  13. pengelolaan multi media center;
  14. penyelenggaraan publikasi keliling;
  15. publikasi visual luar ruangan;
  16. pembinaan kelembagaan  dan isi siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);
  17. penyusunan proses rekomendasi dan perizinan lembaga penyiaran;
  18. pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran swasta dan komunitas, pembinaan kelompok informasi masyarakat dan lembaga komunikasi sosial lainnya, pembinaan forum komunikasi media tradisional;
  19. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Infomasi Komunikasi Publik, terdiri dari :

  1. Seksi Diseminasi Informasi.

Seksi Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiaran bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan diseminasi informasi, penyusunan kliping media, penyelenggaraan analisis media, pengelolaan media cetak Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, publikasi visual luar ruangan, pelayanan informasi publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan narasi tunggal, infografis dan sosial media, pengelolaan website berita pemerintah daerah, penyediaan akses informasi dan peliputan kegiatan-kegiatan Perangkat Daerah dan kelembagaan masyarakat.

  1. Seksi Komunikasi Publik.

Seksi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyediaan konten lintas sektoral, multi media center, penyelenggaraan publikasi keliling, pembinaan kelembagaan dan isi siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), penyelenggaran siaran langsung kegiatan Perangkat Daerah dan kelembagaan masyarakat, penyusunan proses rekomendasi dan perizinan lembaga penyiaran, pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran swasta dan komunitas, pembinaan kelompok informasi masyarakat dan lembaga komunikasi sosial lainnya, pembinaan forum komunikasi media tradisional, pengorganisasian narasi tunggal, infografis dan sosial media.