TUGAS
- Bidang Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Bidang Informatika adalah unsur pelaksana Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DINKOMINFO.
- Bidang Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Aplikasi dan Infrastruktur TIK dan Tata Kelola E-Government.
FUNGSI
- layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center, TIK pemerintah daerah;
- layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- layanan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen teritegrasi;
- layanan manajemen data dan informasi e-Government;
- layanan pengadaan secara elektronik;
- integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- keamanan informasi e-Government;
- layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten, domain dan sub domain bagi lembaga publik dan non publik kabupaten serta kegiatan provinsi;
- pengembangan sumberdaya TIK pemerintah kabupaten dan masyarakat;
- penyelenggaraan Government Chief Information Officer(Government-CIO/GCIO) kabupaten;
- penyelenggaraan ekosistem TIK / Smart Regency; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Informatika, terdiri dari :
- Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK;
Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah daerah, layanan pengembangan infrastruktur intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e – Government, layanan pengadaan secara elektronik, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, keamanan informasi e-Government, pengelolaan website, domain dan subdomain bagi lembaga publik dan non publik baik di wilayah Daerah maupun dukungan dalam kegiatan provinsi.
- Seksi Tata Kelola E-Goverment.
Seksi Tata Kelola E-Government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pendayagunaan pertemuan secara online, pendayagunaan tata kelola e-government, pengelolaan opini dan aplikasi publik berbasis multimedia online, pengembangan ekosistem e – government (smart regency), Integrasi data dan layanan aplikasi Perangkat Daerah, pemberdayaan pembelajaran elektronik, pembinaan agen perubahan informatika desa, pengelolaan incubator komunikasi dan informatika, pelatihan sumberdaya TIK.