Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DINKOMINFO

DINKOMINFO mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah meliputi :

  1. Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik yaitu Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah;
  2. Sub Urusan Aplikasi Informatika yaitu :
    1. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh
      Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah
      Daerah;
    2. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
  3. Sub Urusan Persandian untuk Pengamanan Informasi yaitu :
    1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
      Pemerintah Daerah;
    2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat
      Daerah.
  4. Sub Urusan Statistik Sektoral yaitu penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah.

Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DINKOMINFO juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, DINKOMINFO mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi ;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  6. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

Link download : Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DINKOMINFO