DINKOMINFO mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah meliputi :
- Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik yaitu Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah;
- Sub Urusan Aplikasi Informatika yaitu :
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah
Daerah; - Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah.
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh
- Sub Urusan Persandian untuk Pengamanan Informasi yaitu :
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
Pemerintah Daerah; - Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat
Daerah.
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
- Sub Urusan Statistik Sektoral yaitu penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah.
Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DINKOMINFO juga membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- perumusan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi ;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan kebijakan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik meliputi Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Informatika dan Sandi, Statistik dan Telekomunikasi;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Link download : Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DINKOMINFO