MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

DIPEMERINTAHAN KABUPATEN PURBALINGGA

  1. Pemohon informasi datang ke petugas layanan informasi, mengisi formulir dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh permohon / pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.