Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi penyebarluasan informasi, pengembangan dan pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pengamanan informasi serta penyelengaraan statistik sektoral, dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel di bidang komunikasi dan informatika.

Dengan pelayanan tersebut, upaya pemerataan informasi dan pemenuhan hak publik akan informasi dapat dilakukan. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat lebih berdaya dalam memperoleh dan memanfaatkan informasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sedangkan bagi jajaran pemerintah, terwujudnya implementasi e–government secara utuh menjadi tujuan yang diharapkan.

Dengan kepentingan itulah, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30), serta Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Purbalingga.

Alamat: Jl. Letkol Isdiman No. 17A, Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53313

e-mail: dinkominfo@purbalinggakab.go.id