PURBALINGGA, INFO- Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyamakan persepsi tentang keterbukaan informasi publik. Hal tersebut terungkap saat acara rapat koordinasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik, Selasa (29/1) di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut di antaranya belum sinkronnya persepsi tentang badan publik yang bisa dimintai informasinya. Penyamaan persepsi  yang pertama yaitu tentang definisi badan publik yang berarti semua lembaga yang dibiayai penuh atau sebagian dari negara. Dengan penyatuan persepsi tersebut, secara otomatis mereka harus menerapkan keterbukaan informasi publik tergantung dengan jenisnya.

Hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Sridadi dalam sambutannya mnyebutkan, Pemkab Purbalingga di tahun 2018 mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dengan mendapat predikat Kabupaten menuju informatif. Predikat tersebut meningkat satu tingkat dari tahun 2017 yaitu cukup informatif.

“Tahun 2018 kemarin kita mendapat predikat menuju informatif. Semoga di tahun 2019 kita mendapat predikat Kabupaten yang informatif atas keterbukaan informasi publik,” kata Sridadi.

Sridadi menambahkan, untuk mendapat predikat Kabupaten Informatif, diperlukan kerjasama lintas OPD. Seluruh OPD harus mampu menyajikan keterbukaan public sesuai dengan variable yang ditetapkan KIP melalui kuisioner yang akan dibagikan jelang akhir tahun nanti.

“Kami mohon kerjasama semua OPD untuk mempersiapkan semuanya demi Kabupaten yang informatif,” imbuhnya.

Komisioner KIP, Handoko berujar, sebenarnya dia mempunyai mimpi Kabupaten Purbalingga mendapat predikat Kabupaten informatif. Berkali-kali dia melakukan penilaian terkait keterbukaan informasi di Purbalingga yang menurutnya semua elemen untuk mendapat predikat itu ada. Namun, kurangnya koordinasi antar OPD membuat nilai visitasi anjlok. Dirinya menyarankan agar Sekda membuat surat edaran yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dan ketetapan tentang informasi yang dikecualikan.

“Saya kok yakin Purbalingga sebenarnya sangat mampu. Monggo Sekda membuat surat edaran mengenai hal itu dan mudah-mudahan akan mendapat predikat Kabupaten informatif bahkan bintang tiga,” pungkasnya. (KP-4)