Bupati Sukento memberikan konferensi pers

Pada tahun 2017, Bandara Wirasaba siap beroperasi untuk pererbangan komersil. Bandara ini akan mempunyai panjang landasan 1.500 meter dan nantinya akan bisa di darati oleh pesawat dengan kapasitas 50 orang penumpang. Rencana ini menurut Bupati Purbalingga telah disepakati oleh pada saat rapat bersama dengan Wakil Dirjen Perhubungan Udara, Anggatan Udara dari Propinsi, Dinas perhubungan Propinsi pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin. Hal tersebut dijelaskan pada saat konferesni pers di RM Asa Kita, Rabu (8/10)

Menurut Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto draf pengelolaan bandara sudah ada di tangan Kementrian Perhubungan. Anggaran pembangunan landasan pacu nantinya akan menggunakan angaran APBD dengan perkiraan biaya konstruksi Rp 100 milyar. Sedangkan kesepakatan pengelolaan bandara menunggu kesepakatan lebih lanjut. Dikarenakan tanhnya milik TNI AU sedangkan pembangunannya menggunakan dana APBD.

Dengan terbangunnya bandara ini bupati berharap dapat meningkatkan investasi ke Purbalingga. Purbalingga diharapkan dapat menjadi kota wisata dan kota perdagangan. Untuk mendukung itu semua pemda juga telah melakukan perbaikan infrastruktur jalan utama dan diperkirakan pada tahun 2015 telah baik semua.

“Pembangunan Jembatan Lingga Mas Insyaallah tahun ini bisa selesai, dan besok (9/10) akan ditinjau oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sukento

Selain itu juga adanya rencana PT Kereta Api akan menghidupkan jalur kereta Purwokerto-Wonosobo maka bisa meningkatkan mobilitas masyarakat karena wilayah Purbalingga dilalui lintasan kerata. Perubahan Rencana Tata Ruang (RTRW) pada tahun 2016 juga akan disesuaikan rencana Purbalingga sebagai kota wisata, industry dan peradangan.

“Perencanaan ini akan disesuaikan sengan analisis dampak lingkungan (Amdal), sehingga pengembangan wilayah tidak mencemari dan ramah lingkungan,”ujarnya.

Terkait pertanyaan mengenai Undang-undang  (UU) Desa, Bupati menyatakan telah melakukan berbagai kesiapan baik regulasi, juknis-juklak dan pelatihan sumber daya aparatur desa. Tahapan ini harus dilalui agar pelaksanaan UU Desa tidak terkendala di tengah jalan.

“Aparat di desa sudah semuanya siap, hal ini terlihat tidak sampai 10 persen penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa  (ADD), namun demikian karena ini merupakan aturan baru maka SDM di desa perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan,”ujar Sukento.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Imam Subijakto dana alokasi desa diperkirakan rata-rata sebesar 500 juta perdesa. Dana ini berasal dari dana APBN sebesar Rp 100 juta dan APBD sebesar Rp 400 juta.

“Besarnya dana desa keseluruhan sebesar Rp 113 Milyar. Penerimaan masing-masing desa nantinya akan berbeda tergangung dengan luas wilayah, jumlah penduduk dan demografi,” ujar Imam

Pembahasan juklak dan juknisnya sedang dibahas oleh tim kabupaten, sedangkan pengawasan nantinya akan langsung oleh Inspekorat dan Camat. “Camat akan diberikan kewenangan untuk membina sekaligus mengevaluasi kinerja para Kepala Desa, agar dana yang diberikan kepada desa bisa untuk membangun desanya,”pungkas Imam (Sapto Suhardiyo)