EDP LPS Purbalingga

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah Kamis hingga Jumat 21-22 November 2013 menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi 12 lembaga penyiaran radio dan televisi yang ada di Propinsi Jawa Tengah yang terdiri dari : PT. Radio Arum Ndalu Wonogiri, PT. Radio Ratuzara Mandiri / ZARA FM Wonogiri, PT. Radio Suara Walisongo / Walisongo FM Grobogan, PT. Radio Pesona Idola Jaya / Radio Swara Jepara, PT. Radio Nada Gema Rapita / Radio RAPITA Kabupaten Tegal, PT. Radio Pantura Media Nusantara / MIX Rembang, PT. Radio Mafaza Dirgantara Nusantara Purbalingga, PT. Omni Media Digital / Omni TV Semarang, PT. Mercu Jaya Angkasa / MJA TV Surakarta, TV. Komunitas Petani Rukun Makmur Kabupaten Semarang, PT. Serayu Digital Televisi / Serayu TV

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) merupakan salah satu tahapan proses pengajuan ijin penyelenggaraan penyiaran yang harus dilaksanakan oleh pemohon ijin Lembaga Penyiaran.

Hadir sebagai narasumber dari unsur tokoh masyarakat Ir. H. Al Munawar,  unsur akademisi Prof. Dr. Andrik Purwasito, DEA, Balmon kelas II Semarang, Komisioner KPID, Dinhubkominfo Kabupaten / Kota. Hadir mewakili Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga,  Kasi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Baryati, S.Kom.

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Radio Insani dan Radio Mafaza sebagai radio dakawah islam, pada saatnya nanti bersiaran agar tidak dijadikan alat propaganda dan kepentingan bagi kelompok tertentu, Wajib menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan kelompok / aliran tertentu, siaran agama tidak boleh berisi serangan, penghinaan dan / atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu, harus menghormati etika hubungan antar umat beragama serta menjunjung tinggi nilai kerukunan antar umat beragama, tidak mengedepankan perbedaan pandangan / paham dalam agama, tidak menyajikan perbandingan antar agama serta nengedepankan dakwah untuk rahmatan lil ’allamin.

(Kominfo-Pbg)