Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Telekomunikasi Internet di Kabupaten Purbalingga, menjadikan payung hukum bagi satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk menindak tegas pengelola warung internet yang menyalahi aturan.
Dalam Perbup yang disahkan tanggal 1 Desember kemarin, tercantum larangan bagi pemilik usaha jasa telekomunikasi internet. Antara lain dilarang mengakses, menyediakan, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi dan atau konten yang menawarkan perjudian. Dilarang membuat berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan orang lain dan atau membuat berita yang bertujuan untuk menumbuhkan kebencian, permusuhan, penghinaan, pengancaman, pemerasan dan menakut-nakuti.
Serta dilarang menyediakan menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman keras dan narkotika.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho M Hum saat sosialisasi perbup mengatakan, bagi pengusaha jasa telekomunikasi internet yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha. Pencabutan Izin Usaha akan dilakukan setelah sebelumnya diterbitkan surat teguran secara tertulis oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebanyak dua kali teguran.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs Satya Giri Podo mengungkapkan, pihaknya seringkali mendapatkan klaim dari orangtua maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait keberadaan internet yang dianggap mengganggu lingkungan. Maupun usaha jasa internet yang disinyalir disalahgunakan. Namun karena belum memiliki payung hukum, sehingga satpol PP belum bisa menindak. Dengan terbitnya Perbup No 55 Tahun 2012 ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menindak tegas bagi pelanggarnya,
Salah satu pengusaha jasa internet Starnet Bobotsari Himawan Wawan saat diskusi mengungkapkan pengusaha jasa internet dalam posisi yang lemah. Karena tidak memungkinkan untuk memblokir situs porno yang jumlahnya ribuan. Wawan minta kepada dishubkominfo untuk memberikan daftar situs yang dilarang, sehingga pihaknya dapat meminimalisir pelanggan membuka situs tersebut.
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Telekomunikasi Internet diikuti oleh paguyuban pengusaha warnet, dinas pendidikan, KPMPT, dan Satpol PP, berlangsung di Oproom Graha Adiguna, siang tadi.
Copyright@UmangRSP