PURBALINGGA- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) alun-alun sebelah utara yang telah dilaksankan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada waktu yang lalu bukan pengusuran namun penertiban. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati No 25 tahun 2002, dimana PKL sebelah utara secara aturan telah melakukan pelanggaran.

Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan substansinya alun alun “olih nggo dagang” namun setengah lingkaran alun-alun sebelah selatan karena ada yang separohnya lagi untuk pintu masuk masjid dan pendopo. Yang kedua harus terdaftar di Dinperindagkop (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi), yang ketiga berjualan diatas jam 16.00 sampai dengan jam 04.00 WIB.

“Jadi kalau selama ini ada penertiban dari Satpol PP bukan penggusuran tapi penertiban karena itu larangan tidak boleh berdagang disitu,” kata Tasdi saat konferensi pers di Peringgitan Rumah Dinas Bupati, Kamis (7/4).

Terkait rencana relokasi Bupati belum mengiyakan hal tersbeut terkait dengan syarat relokasi yang harus dipenuhi. Yakni tempat relokasi harus ramai, kemudian ada pendataan pedagang agar saat relokasi tidak bertambah. Setelah direlokasi pemda berkewajiban melakukan pembinaan serta memberikan permodalan

“Pemda juga berkewajiban untuk meramaikan para PKL, sehingga bahasanya pemda tidak menyengsarakan masyarakat,” katanya

Sedangkan pembayaran retribusi yang selama ini berjalan yang di tarik dari  pedangan sebelah utara akan dicek kebenarannya oleh Bupati. “Retribusinya yang narik siapa dan masuk kemana nanti kita lacak,” katanya.

Kedepan, Bupati juga merencanakan pada perubahan anggaran tahun 2016 akan dilakukan penataan alun-alun agar semakin cantik dan menarik. Yakni dengan pembuatan air mancur dan hiasan ornament batu candi yang tidak terlalu tinggi

Kemudian juga jalan Onje dan jalan Jambu Karang akan di lebarkan 4 meter agar alun-alun bisa terlihat luas. Serta akan dilakukan relokasi SMPN3 Purbalingga di Gang Panca (Kompleks SMK 3 Purbalingga). Sedangkan Eks SMPN 3 Purbalingga akan digunakan sebagai pengembangan kantor Sekretariat Daerah.

Sebagai informasi PKL yang masih boleh berjualan di alun-alun di eks Karsidenan Banyumas, hanya di alun-alun Purbalingga, sedangkan untuk alun-alun di Purwokerto dan Banjarnegara sudah tidak boleh. (Sapto Suhardiyo)