DSC_0202

PURBALINGGA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Purbalingga, dikenalkan system perlindungan merek melalui kegiatan Desiminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan merek sangat penting untuk membedakan hasil produk atau merek lain yang sejenis. Merek dagang dan jasa juga memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan produk yang sah.

“Pelaku UMKM harus mendaftarkan merek produk usahanya sedini mungkin. Sebelum merek yang diciptakannya terlebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Kalau sudah begini, habislah semua,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Setyawati, saat memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Operation Room Graha Adiguna, Rabu (17/6).

Menurut Setyawati, saat merek yang diciptakanya sudah didaftarkan oleh pihak lain, dengan sendirinya si pemilik pertama merek tersebut tak bisa lagi menggunakan merek itu. Padahal merek produk tersebut sudah dibangun sejak lama dan sudah memiliki pangsa pasar yang tinggi.

Dia mencontohklan, merek Torakor (Tomat Rasa Korma), penemu dan pengguna pertamanya di Purbalingga. Tetapi karena pemilik pertama belum mendaftarkan merek itu ke Kemenkumham, kini merek Torakor dimiliki pengusaha luar kota Purbalingga. Pemilik pertama tak boleh lagi menggunakan merek itu. Inilah kerugiannya. Banyak merek dagang atau jasa yang didaftarkan pihak lain karena ketidaktahuan pemiliknya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga Tavif Wurjono mengaku ikut prihatin atas banyaknya penyerobotan hak merek para pelaku UMKM oleh pihak lain. Karenanya, para pelaku UMKM harus melindungi produk hasil karyanya sekaligus agar produknya memiliki daya saing dalam menghadapi momen Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Melalui kegiatan ini, kita dorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas produk-produk hasil karyanya. Apakah itu dalam bentuk merek, paten, hak cipta dan lainnya,” kata Tavif.

Sementara, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Dinperindagkop, Adi Purwanto menuturkan, pihaknya telah melakukan fasilitasi pendaftaran merek dan sertifikasi halal bagi sejumlah pelaku UMKM di Purbalingga. Pada 2015 ini, sudah ada 5 produk UMKM yang telah bersertifikat halal dan 5 usaha mendapatkan hak merek atas produknya.

Dia merinci, untuk sertifikasi halal, diberikan kepada produk Kripik Jiwel, Gula Jawa Kristal Manggarmas, Sriping Pisang Surya Mas, Kripik Tempe Putri Sari dan Keispi Daun Singkong Too Too Noi. Sedangkan untuk pendaftaran merek meliputi produk Wedang Kupat, Kopi Manggis, Gula Rempah Wedangkoe, Eggroll Papang dan Kacang Asin Mirasa.

“Kita mendapat program sertifikasi halal dari Dinkop dan UMKM Provinsi Jawa Tengah sebanyak 10 produk. Lima produk sudah ditetapkan sedangkan lima produk lainnya sudah kita usulkan dan sedang berproses,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada perubahan APBD nanti, Dinperindagkop juga sudah mengusulkan fasilitasi pendaftaran hak merek bagi 12 pelaku usaha. Dalam DPA, satu pendaftaran hak merek senilai Rp 1 juta. Padahal dalam sosialisasi, pendaftaran hak merek  bagi UMKM hanya butuh biaya Rp 600.000. “Nanti kita ubah DPAnya, mudah-mudahan bisa mendaftarkan hak merek bagi 20 pelaku UMKM,” jelasnya.

Bupati Purbalingga yang diwakili Staf Ahli idang Hukum dan Politik, Djarot Sopan Rijadi mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk kesadadaran atas pentingnya mendaftarkan merek atas produk hasil karyanya.

“Pemkab akan terus mendorong  agar para pelaku usaha di Purbalingga mendaftarkan merek atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dihasilkan,” tandasnya. (Hardiyanto)