PURBALINGGA – Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (kades) sejumlah wilayah  di Kabupaten Purbalingga, Bulan Oktober tahun ini direncanakan akan diselenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Saat ini, di Purbalingga sebanyak sejumlah  24 desa di 15 kecamatan  tidak mempunyai kades dan diisi oleh penjabat kades.

“Dan pada bulan Juli sampai November mendatang ada tambahan kekosongan enam kades, sehingga jumlah desa yang tidak punya kades menjadi 30,”terang Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Rakor Pemerintahan di Pendapa Dipokusumo Senin (28/3).

Bupati menjelaskan, 15 kecamatan yang tidak ada kadesnya adalah Kecamatan Kemangkon dua desa, Bukateja satu desa, Kejobong dua desa, Kaligondang tiga desa serta Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Kutasari masing-masing satu desa. Selanjutnya Kecamatan Mrebet dua desa, Karangreja satu desa, Karanganyar dan Karangmoncol masing-masing dua desa, Rembang dan Bojongsari masing-masing satu desa, Padamara dan Karangjambu masing-masing dua desa serta Kecamatan Pengadegan satu desa. Untuk Bulan Juli tahun ini, desa yang habis masa jabatannya masing-masing satu desa di Kecamatan Bojongsari  dan Kecamatan Kemangkon.

“Sedangkan sampai dengan bulan November tahun ini, kades yang kosong di Kecamatan Kemangkon satu desa, Kaligondang satu desa, Kutasari satu desa dan Kecamatan Mrebet satu desa,”jelasnya.

Bupati menjelaskan, bahwa pelaksanaan pilkades sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan sesuai pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 disebutkan, bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam bulan. Pada pasal 4 ayat 3  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 Tahun 2014 disebutkan, bahwa Pilkades bergelombang yang dimaksud pada ayat tersebut dilakukan dengan interval waktu paling lama dua tahun. Dan dasar pelaksanaan Pilkades adalah UU Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Untuk itu, aturan hukumnya harus dipahami dahulu, sehingga pada pelaksaanya nanti  tidak akan ada masalah,”ujarnya. (Sukiman)