Purbalingga – Seluruh humas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di era keterbukaan publik, bukan hanya sebagai penyampai informasi tapi harus sebagai memahami informasi. Humas SKPD harus bisa menjembatani informasi baik dari eksekutif dengan masyarakat, legislatif dengan masyarakat dan eksekutif dengan legislatif.
Komisioner Informasi Propinsi Jawa Tengah, Sosiawan mengatakan humas modern bukan hanya bisa menjaga citra organisasi tetapi harus menjaga keseimbangan dari berbagai pihak. Petugas humas harus memberikan pengertian yang sama dalam memberikan informasi kepada publik.
“Humas modern akan berbicara masalah saya, masalah anda dan masalah kita semua. Humas harus bisa menyeimbangkan dan menyelaraskan informasi keasyarakat,” ujar Sosiawan saat memberikan paparan di pertemuan Bakohumas di Gedung Graha Adiguna, Rabu (18/3)
Terkait dengan informasi keterbukaan informasi publik, Sosiawan menambahkan semua masyarakat mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk mengakses informasi ke semua lembaga publik, yakni semua lembaga yang dibiayai oleh APBD dan APBN.
“Kalau SKPD atau lembaga publik tidak melaksanakan UU KIP maka ada konsekwensi hukumnya, yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp 5 juta,” ujar Sosiawan
Sedangkan komisioner yang lain Handoko Agung mengatakan problem yang sering muncul gugatan keterbukaan informasi publik di kebanyakan wilayah di Jawa Tengah, masing-masing SKPD kebanyakan tidak punya Daftar Informasi Publik (DIP). Padahal DIP ini sebagai acuan informasi ini bisa diakses oleh publik atau tidak.
“Kalau sudah punya DIP, petugas kehumasan masing-masing SKPD harus bisa memberikan informasi. Untuk informasi yang di kecualikan maka menjadi kewenangan Pejabat Pemgelola Informasi Daerah (PPID),” ujar Handoko.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik imbuh Handoko akses informasi dewasa ini yang mempunyai adalah hak publik. Oleh karena itu SKPD sebagai lembaga publik suka atau tidak suka mempunyai kewajiban untuk membuat DIP.
Sedangkan Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto sangat mengapresiasi dengan adanya keterbukaan informasi publik ini. Keterbukaan informasi telah menghilangkan batasan waktu dan ruang dalam mengakses informasi. Masarakat bisa mengakses informasi dari berbagai sumber media, baik media massa maupun media sosial.
“Salah satunya produk e-kliping dari humas bisa diakses lewat smatphone, tablet. Sehingga saya biasa mengakses informasi tentang Purbalingga walaupun sedang tugas diluar kota,” ujar Sukento
Akses informasi inilah lanjut Sukento akan dikembangkan menjadi revolusi teknologi informasi tahun 2016. “Sekarang masih dalam jajaran kepala SKPD, kedepan desa-desa juga harus melek informasi,” ujar Sukento
Sukento berharap jajaran pimpinan SKPD harus setiap hari mengakses informasi terutama e-kliping yang setiap hari telah dikirimkan lewat email masing-masing SKPD. (Sapto Suhardiyo)