PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu kabupaten prioritas pelaksanaan program percepatan pembangunan kawasan perdesaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Nora Ekaliana Hanafie pada Sosialisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Purbalingga, Selasa (27/12).

“Kabupaten Purbalingga termasuk kabupaten prioritas dari 40 kawasan target sasaran nasional. Namun harus segera dipenuhi regulasinya dan perencanaanya,” kata Nora Ekaliana di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo, Purbalingga.

Nora Ekaliana juga mengapresiasi kecepatan Pemkab Purbalingga dalam merespon program Kementerian Desa PDT dan Trasmigrasi dengan sudah dimilikinya peraturan daerah (Perda) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Menurut Ekaliana, pembangunan kawasan perdesaan memberikan ruang bagi desa untuk bekerjasama dalam membentuk pertumbuhan ekonomi baru. Melalui pembangunan kawasan perdesaan diharapkan terdapat 7000 desa berpeluang menjadi kawasan ekonomi baru.

Saat ini, lanjutnya, dari 74.954 desa terdapat 2.898 (3,91 %) desa Mandiri, Berkembang 50.763 (68,51%) dan tertinggal 20.432 desa (27,58%).

“Target RPJMN, 5000 desa menjadi desa berkembang dan 2000 desa menjadi desa mandiri,” jelasnya.

Pada 2015 – 2016 ini, pihaknya telah melakukan fasilitasi di 144 kabupaten dan tercipta 180 kawasan perdesaan yang memiliki dokumentasi perencanaan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Purbalingga Kodadiyanto mengaku pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di kabupaten Purbalingga masih terkendala adanya penataan organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Meski sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di kabupaten Purbalingga dan Implementasinya, namun perda tersebut baru disosialisasikan dan belum dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP).

“Artinya kita punya komitmen untuk segera melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan, karena telah menjadi amanat UU yang harus dilaksanakan. Kalau tidak ditangkap, Eman-Eman,” katanya.

Sementara, Asisten Pemerintahan R Imam Wahyudi saat mewakili Bupati membuka acara tersebut meminta pembangunan kawasan perdesaan harus dilaksanakan secara terpadu dan ditangani oleh lintas OPD.

Menurutnya, fasilitasi percepatan pembangunan kawasan perdesaan akan dilaksanakan melalui empat pendekatan kegiatan, yakni penguatan regulasi, penataan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola dan pengembangan sarana dan prasarana. (Hardiyanto)