Dari 172 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di kabupaten Purbalingga, belum semuanya mentaati amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua Perpres 45 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Padahal, dalam Perpres tersebut diperintahkan kepada setiap SKPD wajib menyusun dan menayangkan atau mengumumkan Rencana Umum Pengadaan pada portal pengadaan nasional dengan menggunakan fasilitas Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP pada https://sirup.lkpp.go.id.

“Pada tahun 2014 lalu, dari 172 SKPD masih ada beberapa SKPD yang belum menayangkan RUPnya menggunakan fasilitas SiRUP,” ungkap Asisten Pembangunan dan Kesra, Susilo Utomo dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan TA 2014 dan Percepatan Kegiatan TA 2015 di Pendapa Dipokusumo, Senin (5/1).

Menurut Susilo Utomo, pengumuman RUP dengan aplikasi SiRUP sangat penting  untuk mempermudah pihak pengguna anggaran dalam mengumumkan RUP-nya, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

“Pada 2015 ini, SKPD saya minta segera menyiapkan dan mengumumkan RUP barang/jasa melalui portal pengadaan nasional. Selambatnya pada Januari ini harus sudah diumumkan semua,” katanya.

Melalui penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekapKldi/D149, diperoleh data sejumlah SKPD yang belum menayangkan RUPnya pada portal pengadaan nasional. Dari 1.807 kegiatan yang dianggarkan melalui APBD murni dan APBD Perubahan 2014, hanya terdapat 447 paket kegiatan yang diumumkan melelui SiRUP. Total paket kegiatan itu seluruhnya senilai Rp 116, 932 miliar.

Jumlah tersebut, terdiri dari 231 paket kegiatan melalui penyedia dengan pagu anggaran Rp 74,234 miliar dan 216 paket kegiatan swakelola dengan pagu Rp 42,693 miliar.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2015, hingga Rabu (7/1), tercatat baru Kelurahan Wirasana yang memasukan RUP dalam SiRUP. Kelurahan itu mengumumkan 2 kegiatan melalui penyedia barang/jasa senilai Rp 8, 250 juta. (Hardiyanto)