PURBALINGGA , Pemkab Purbalingga memediasi para pengusaha tambang galian C dengan menerima perwakilan pendemo di Ruang Rapat Bupati oleh Asisten I dan Asisten II beserta pejabat Pemkab terkait. Orasi dilakukan di depan Pendopo terkait dengan penutupan tambang oleh Dinas ESDM Provinsi Jateng dan Polda Jateng, Kamis (23/4).
Penutupan yang dilakukan pada Selasa (21/4) terkait belum adanya ijin penambangan galian C. Penutupan membuat para pemangku kepentingan seperti sopir pasir, pekerja dan pengusah tambang tidak bisa bekerja. Serta para pengusaha jasa konstruksi juga akan kesulitan dalam memperoleh bahan material seperti pasir dan batu.
Mendengar pengakuan dari lima perwakilan demo, Asisten I, Kodadiyanto mengatakan dengan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Disana tercantum kewenangan yang memberikan ijin galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov), Pemkab hanya mendorong kepada pengusaha untuk segera mengurus suratnya.
“ Sampai sekarang belum ada permintaan dari Pemprov, terkait masalah rekomendasi Bupati sehingga belum bisa ditindaklanjuti,”ujar Kodadiyanto.
Dengan adannya UU Pemda, imbuh Kodadiyanto, otomatis Instruksi Bupati Nomor 540/190 tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014, terkait pelarangan pemakaian backhoe atau alat berat sejenisnya untuk penambangan galian C, batal demi hukum. Terkait desakan para perwakilan untuk membuka kembali penambangan galian C, Kodadiyanto mengatakan Pemkab Purbalingga menyerahkan kepada Pemprov Jateng.
“Sebagimana telah dijelaskan, itu kewenangan propinsi, Bupati jangan dipaksa untuk melanggar aturan,” tegas Kodayanto.
Kodadiyanto juga menegaskan harus ada komitmen dari para penambang untuk tidak memuat pasir atau batu melebihi dari kapaistas jalan. Kapasitas muatan harus sesuai dengan kapasitas jalan. “Kalau klas jalan Kabupaten klas 3 maka muatannya harus sesuai dengan kapasitas jalan klas 3,” ujar Kodadiyanto.
Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Sunarko mengatakan perlu adanya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. DPU dalam hal ini kabid Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu menyurati Dinas ESDM Provinsi untuk memberikan dispensasi penambangan selama surat ijin belum turun.
Kepada para pengusaha tambang juga harus memperhatikan tonase yang harus dipenuhi untuk klas jalan yang ada, sehingga tidak merusak jalan. “Harus ada kontribusi dari para pengusaha untuk melakukan perawatan jalan. Bukan Pemkab saja yang merawatnya,” ujar Sunarko.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo), Yhonathan Eko Nugroho mengatakan terkait masalah tonase dinas bisa membantu dalam pengawasannya. Yakni dengan mendatangkan mobil timbang portable dari UPTD Dinhubkominfo Provinsi.
“Seperti kemarin jalan itu hancur, karena tonase dump truk yang ngangkut pasir melebihi kapasitas,” ujar Yonathan
Untuk itu melalui, imbuh Yonathan paguyuban bisa disosialisasikan, supaya pemelihraan jalan bisa terjaga, sehingga setiap tahun tidak perlu diperbaiki. Sehingga dananya tidak hanya untuk memperbaiki jalan saja namun bisa digunakan untuk pembangunan yang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut juga, para pengusaha penambang juga menyatakan siap untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi. Para pengusaha tambang juga telah membentuk paguyuban dengan nama paguyuban Serayu Mas.
Perwakilan tersebut Imam Maliki, Imam, Gunadi, Ismail Sulistiyono. Turut hadir juga Asisten II, Kepala Satpol PP, Kepala KPMPT, Kabid ESDM, Kepala Kantor Kesbang, Kabag Tapem, dan Kabag Ops Polres Purbalingga. (Sapto Suhardiyo)