PARKIR SEPEDA MOTOR MASIH Rp. 500 DAN Rp. 1000 UNTUK MOBIL
Peraturan Daerah 4 Tahun 2012 mengenai tarif parker di kabupaten Purbalingga masih belum diganti, yakni Rp. 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 1000 untuk kendaran roda empat. Adanya petugas parker yang menarik tarif diatas ketentuan tersebut tidak sah, atau melanggar perda. Rosadi (32) warga desa Kedungjati Bukateja mengaku kaget ketika parker sepeda motor di…
