DINHUBKOMINFO TIDAK LATAH RAZIA PARKIR
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga tidak akan latah dan melakukan razia terhadap kendaraan yang parker sembarangan. Pasalnya tidak ada dasar hukumnya bagi Dinas Perhubungan untuk mencabut atau mengembosi ban mobil atau motor yang parker di sembarang tempat. Sesuai Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tatacara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, kewenangan…
