LPPL HARUS MEMILIKI PENYIAR BERSERTIFIKAT
Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) harus memiliki penyiar yang profesional. Profesionalitas ini diakui setelah penyiar lulus uji kompentensi dan memiliki Sertifikat Penyiar yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisioner KPI Jawa Tengah Bidang Perijinan Asep Cuwantoro saat Rapat Koordinasi Izin Penyiaran antara KPID Jawa Tengah dengan Dinhubkominfo se Jateng di Museum Ronggowarsito Semarang, Rabu…
