IMPLEMENTASIKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, 13 DESA MEMBUAT WEBSITE
Sebagai badan public, pemerintahan desa harus mengikuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya dalam undang-undang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Oleh karena itu, sebanyak 13 desa se wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga…
