Dinkominfo Kabupaten Purbalingga secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi matur bupati.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga,Heri Sutito bahwa sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aplikasi matur bupati telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi maturbup.purbalinggakab.go.id

Sedangkan monitoring yang dilaksanakan oleh Dinkominfo dilaksanakan dengan membuka dashboard admin untuk mengetahui laporan masuk, laporan dalam proses dan laporan yang sudah didisposisi tetapi belum ditanggapi oleh OPD teknis yang membidangi. Terhadap laporan disposisi admin Dinkominfo akan memberitahukan kepada admin OPD melalui WA setiap harinya. Sekalipun sebetulnya sudah ada notifikasi pada aplikasi yang berfungsi untuk pemberitahuan laporan masuk kepada admin OPD.

Terhadap OPD yang terlambat memberikan respon, Dinkominfo akan mengirimkan surat pemberitahuan tentang laporan masuk yang harus segera ditanggapi oleh OPD.

Selain itu juga dilaksanakan rapat evaluasi dan pendampingan intensif penanganan pengaduan kepada admin OPD seperti yang telah dilaksanakan minggu lalu tepatnya hari Selasa dan Rabu tanggal 2-3 Juni 2020.

Pada saat pendampingan intensif yang diikuti oleh admin OPD khususnya Kecamatan tersebut juga diberikan materi tentang prinsip komunikasi tertulis yang harus dipedomani dalam memberikan tanggapan terhadap laporan yang masuk melalui aplikasi matur bupati.