PURBALINGGA – Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo terus mendorong terlaksananya percepatan pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2016. Salah satunya dengan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai wujud persetujuan atas proposal kegiatan yang diajukan oleh SKPD.

“Sebagai usulan maka seluruh SKPD harus bertanggungjawab atas terlaksananya seluruh kegiatan yang ada dalam DPA. Komitmen itu kemudian dituangkan dalam pakta integritas. Karenanya saya undang seluruh pimpinan SKPD bersama-sama menandatangani pakta integritas itu,” ujar Pj Bupati saat penyerahan DPA SKPD tahun Anggaran 2016 di ruang Rapat Ardilawet, Setda Purbalingga, Kamis (7/1).

Penandatanganan pakta integritas dan penyerahan DPA dilakukan oleh 181 SKPD meliputi Sekretariat Dewan, Inspektorat, seluruh badan, dinas, kantor dan bagian setda. Juga 18 kecamatan, 18 UPT Dinas Pendidikan, 22 UPT Dinas Kesehatan, SMA Negeri, SMK Negeri, SMP Negeri, RSUD dr Goeteng Tarunadibrata, RSKBD Panti Nugroho, Laboratorium Kesehatan Kabupaten, dan Kelurahan. Penyerahan DPA, juga disaksikan Wakil Ketua DPRD Muklis.

Menurut Bupati, hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2015 masih ada 75 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan jumlah anggaran sebesar Rp 92,5 miliar serta tiga kegiatan lainnya harus mengalami putus kontrak. Menurut Bupati kendala tersebut lebih disebabkan karena manajemen yang kurang terkordinasi dengan baik.

Bupati bahkan menyentil tidak terlaksananya tiga kegiatan pada RSUD Goenteng Tarunadibrata. Khususnya pembangunan intalasi pengolah limbah (IPAL) yang menggunakan dana DAK senilai Rp 2,2 miliar, Pembangunan Gedung Instalasi Gizi dan Gedung IBS keduanya dana BLUD sejumlah Rp 3,9 miliar. Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat.

“Saya menganggap bahwa keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan pada SKPD sangat tergantung dari peran kepala SKPD. Itulah makna pakta integritas yang hari ini ditandatangani,” katanya.

Bupati mengajak para kepala SKPD untuk segera melaksanakan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan memperhitungkan waktu penyelesaian akhir kegiatan pada 15 Desember 2016. Sehingga tahun anggaran ini tidak ada lagi kegiatan yang tidak selesai apalagi sampai putus kontrak.

Bupati juga akan membuat SK (Surat Keputusan-red) untuk para asisten dan staf ahli bupati yang akan diberikan tugas dan kewenangan untuk mengkoordinasikan berbagai persoalan yang terjadi pada rumpun koordinasinya masing-masing.

“Ketika pada pelaksanaan awal kegiatan ada permasalahan segera konsultasikan kepada asisten dan staf ahli yang membidangi. Sehingga dapat segera dicarikan solusi dan tidak akan berlarut-larut. Tahun ini TKO (Tan Kena Ora-red), mau tidak mau harus selesai semua,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yanuar Abidin menuturkan, pada APBD 2016 yang ditetapkan 29 Desember 2015 terdapat 92 program yang terbagi dalam 1.520 kegiatan atau DPA dengan total anggaran belanja sebesar Rp 1,823 triliun.

Pelaksanaan penyerahan DPA dimaksudkan sebagai penanda percepatan dimulainya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016. Juga sebagai pedoman bagi SKPD dalam pelaksanaan APBD 2016. Setelah itu, SKPD dapat segera mengajukan Uang Persediaan (UP).

“Namun dengan syarat, SKPD sudah selesai menyusun DPA dan sudah disyahkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah. Kedua, sudah selesai mengajukan GU nihil dan rekonsiliasi laporan realisasi anggaran dan Ketiga sudah selesai melakukan rekonsiliasi aset. Kalau belum bersyarat tiga itu belum bisa mengajukan UP,” tegas Yanuar.

Menurut Yanuar, hingga saat ini dari 181 SKPD yang ada, yang sudah mengajukan GU Nihil baru 14 SKPD. Sisanya sebanyak 167 SKPD belum. Padahal batas waktu pengajuan GU Nihil kepada DPPKAD paling lambat tanggal 11 Januari 2016. Sedangkan untuk rekonsiliasi laporan realisasi anggaran baru selesai 1 SKPD yakni SMP Negeri 1 Pengadegan. Kemudian untuk rekonsiliasi asset, dari 181 SKPD sudah ada 180 SKPD yang selesai.

Terkait dengan GU Nihil, Rekonsiliasi LRA dan Aset bukan hanya untuk pengajuan UP saja, namun yang lebih penting adalah untuk penyusunan laporan keuangan daerah. Jika ketiganya belum selesai maka belum bisa menyusun neraca SKPD. Dengan begitu, maka belum bisa disusun laporan SKPD sehingga pemda juga belum bisa menyusun laporan keuangan daerah tahun 2015.

Sementara Wakil Ketua DPRD Muklis mengharapkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh SKPD mejadi “ruh” bersama dalam membangun Purbalingga menjadi lebih baik. Menyangkut masih adanya SKPD yang belum menyampaikan laporan hasil kegiatan tahun sebelumnya, Muklis sangat menyayangkan. Karena progress report  itu merupakan titik awal dalam memulai pelaksanaan kegiatan 2016. (Hardiyanto)