PURBALINGGA INFO- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga sangat mendukung penyajian data yang akurat agar kebijakan pemerintah lebih komprehensif. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkominfo Purbalingga, Dra. Jiah Palupi Twihantarti, MM saat menyampaikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Data Publikasi Daerah Dalam Angka (DDA) 2023 BPS Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/2/2023) di Ruang Andrawina kompleks Hotel Owabong, Bojongsari.

Jiah mengatakan, diperlukan sinergitas antar sektor baik instansi vertikal maupun yang ada di dalam lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Purbalingga dalam menyajikan data yang akurat. Menurutnya, data yang akurat dan komprehensif menjadi salah satu faktor presisinya penyusunan kebijakan pemerintah dan diharapkan data yang tersaji adalah data yang mudah dipakai oleh siapapun.

“Kami di Dinkominfo sangat mendukung penyajian data yang akurat dan komprehensif serta mudah dipakai oleh siapapun. Karena itu bisa dan akan digunakan untuk menyusun perencanaan kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, Jiah mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku produsen data untuk secara simultan mengisi data sektoral pada portal mereka masing-masing. Sampai dengan tanggal 17 Februari 2023, menurut portal yang dikelola Dinkominfo Purbalingga selaku wali data, terdapat 4.760 data sektoral yang telah masuk dari berbagai instansi. Namun demikian, belum semua OPD mengisi data sektoral yang dimiliki secara rutin.

“Ada yang sudah sangat lengkap, lengkap, lumayan lengkap dan kurang. Kami memohon agar semua instansi bisa mengisi,” ujarnya.

Senada, Kepala Bappelitbangda Purbalingga, Drs. Suroto, M.Si menyampaikan bahwa data yang valid adalah dasar dari layanan yang baik. Data yang akurat adalah diagnosa awal dari berbagai permasalahan termasuk kemiskinan di Kabupaten Purbalingga.

“Jika data yang masuk seperti sampah, maka produk yang keluar sampah juga. Garbage in, garbage out,” ujar Suroto.

Kemudian, Suroto meminta kepada yang hadir untuk merumuskan secara tepat agar data yang akan disajikan menggambarkan kondisi nyata dari instansi beserta dengan turunan kegiatan dan programnya.
“Undang-undang 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Perpres 39 tahun 2019 dan Perbup 7 tahun 2021 adalah landasan bagi ketersediaan data,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga, Djulfikar Rizki dalam kesempatan tersebut menyampaikan rencana BPS Purbalingga yang akan mempublikasikan Purbalingga Dalam Angka pada 28 Februari 2023 mendatang. Kegiatan itu sebagai tanggung jawab kepada publik tentang data yang diharapkan bisa bermanfaat bagi segala kalangan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah membantu dan berkolaborasi dengan kami untuk penyusunan Purbalingga Dalam Angka,” pungkasnya. (LL/Kominfo)