Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang aktif menggunggah informasi terbaru, baik terkait kegiatan maupun audit anggaran yang digunakan, dapat dijadikan dasar penilaian/pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan (BPK). Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan penyelenggara negara wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala informasi terkait kegiatan dan kinerja badan publik, mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam undang-undang.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho M Hum saat membuka pelatihan Updating Website di ruang pertemuan gedung A Setda, Senin (22/10) mengatakan, SKPD harus membentuk sistem audit informasi dan anggaran. Tahun depan diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak perlu lagi membawa tumpukan kardus kertas-kertasĀ yang berisi laporan keuangan, namun cukup membawa laptop dan flashdisk untuk melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan. Untuk itu, updating data di tiap SKPD yang memuat kegiatan dan penggunaan anggaran sangat diperlukan.
Dijelaskan Yonathan, sesuai Surat Menteri Komunikasi dan Informatika, perihal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satunya menyebutkan, setiap badan publik dalam hal ini pemkab Purbalingga harus membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standart pelayanan informasi publik yang berlaku nasional.
Pelatihan updating website berlangsung selama dua hari Senin-Selasa (22-23/10) diikuti oleh 35 orang dari 22 SKPD yang ada di Purbalingga. Selanjutnya mereka berkewajiban untuk menggunggah data terbaru di SKPD masing-masing.
Untuk menguatkan tugas tim updating ini, Bupati Purbalingga sudah mengeluarkan Keputusan Bupati Purbalingga tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembaharuan Data dan Informasi website pemerintah Kabupaten Purbalingga.