Masyarakat Bisa Sengketakan Informasi Bila Tak Dilayani
PURBALINGGA, INFO- Masyarakat umum bisa mensengketakan pelayanan informasi badan publik ke Komisi Informasi Provinsi apabila permintaan informasi tidak dilayani. Hal tersebut disampaikan Kasi Komunikasi Publik Dinkominfo Purbalingga Sapto Suhardiyo saat memberikan materi pada acara workshop kearsipan, Rabu (17/10) di gedung A Setda Purbalingga. Sapto mengatakan, maksimal 1×24 jam permohonan informasi harus direspon oleh pelayan informasi di…
