PURBALINGGA, INFO – Dalam rangka mewujudkan kabupaten yang informatif, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk menjadikan badan publik informatif. Komitmen dimaksud yakni dari pejabat terkait baik Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Sekretaris Daerah dan juga PPID Utama yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga.
“Tidak perlu strategi khusus untuk mencapai Kabupaten Informatif, cukup dengan cara menjalankan norma hukum terkait dengan standar pelayanan informasi,” kata Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung Saputro pada acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (29/1).
PPID Purbalingga menurut Handoko sejak Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi terbentuk dan disahkan, PPID Purbalingga sudah cukup baik. Evaluasi dari tahun ke tahun, Purbalingga mempunyai keunggulan terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.
“Hanya karena tekanan penilaian evaluasi yang selalu berbeda sehingga ritmenya harus disesuaikan dengan penilaian yang diberikan dari Komisi Informasi,” jelas Handoko.
Oleh karena itu, untuk PPID Utama Kabupaten Purbalingga yang dikelola oleh Dinkominfo Purbalingga yang sudah baik di tahun sebelumnya harus dipertahankan. Dan perlu ditingkatkan terkait dengan penguatan kelembagaannya baik di PPID Utama maupun di PPID Pembantu.
“Selain penguatan di PPID Utama, PPID Pembantu yang mana adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Purbalingga harus menopang juga karena bagaimanapun, PPID Utama tidak dapat berjalan tanpa bantuan dari PPID Pembantu,” ujarnya.
Plt Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Widiyono mengatakan terkait dengan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dapat diterapkan di Kabupaten Purbalingga utamanya seluruh OPD di Kabupaten Purbalingga. Karena pada prinsipnya tugas tentang Keterbukaan Informasi ini adalah tugas seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga.
“Ini adalah tugas bersama, kebetulan yang mengkoordinasikan Dinkominfo tapi masing-masing penyelenggara publik wajib hukumnya untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Widiyono.
Sehingga, ia berharap pada Tahun 2019, segala bentuk evaluasi di tahun sebelumnya dapat diperbaiki dan ditingkatkan lebih baik lagi. Dan di Tahun 2019, Pemkab Purbalingga harus mampu memadukan segala informasi terkait keterbukaan informasi publik, supaya mendapatkan predikat yang lebih baik lagi.
“Ada beberapa kelemahan kita di Tahun 2018 antara lain, data dukung di lapangan yang ternyata tidak sama bahkan mungkin berbeda dengan yang diminta oleh Komisi Informasi maka dari itu di Tahun 2019 harus diperbaiki juga dilengkapi data-data yang memang dibutuhkan untuk mewujudkan Purbalingga yang Informatif,” katanya.
Widiyono menerangkan tahun lalu, Pemkab Purbalingga berhasil mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Menuju Informatif. Menurutnya, ini bukan merupakan kejuaraan namun predikat terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik .
“Ini menjadi kebanggaan apabila nanti pada saatnya Tahun 2019 nanti kita bisa masuk kategori yang informatif,” harap Widiyono. (PI-7)