PURBALINGGA –  Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan fasilitasi pembentukan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP). Pada 2016 ini, Pemkab Purbalingga memfasilitasi 8 gapoktan meliputi 7 lembaga berbentuk Koperasi LKM dan 1 Koperasi KSU.

“Pemkab terus mendorong agar semua LKM berbadan hukum sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Purbalingga Budi Susetyo saat mewakili Bupati membuka Asistensi Pembentukan Badan Hukum LKM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Operation Room Graha Adiguna Pemkab Purbalingga, Kamis (10/11).

Bupati menuturkan, sebagai lembaga keuangan non bank, seluruh peserta diminta memanfaatkan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi jawa Tengah. Sehingga dimasa yang akan datang seluruh LKM di Purbalingga dapat segera berbadan hukum.

Ari Adi Wibowo dari Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah mengatakan, fasilitasi asistensi perijinan LKM dilakukan bersama OJK Jakarta dan Purwokerto. Asistensi diikuti 8 LKM dari Purbalingga dan 7 LKM dari Banjarnegara. Harapanya, LKM yang ada dapat memenuhi legalitas sebagai lembaga keuangan non bank.

Asistensi, lanjut Ari, memberikan berbagai aturan terkait perijinan LKM dan pengecekan data-data pengajuan ijin LKM. Data itu meliputi dokumen surat permohonan, akta pendirian, dokumen keuangan terkini, data pengurus, data pengawas, data anggota pendiri dan kelengkapan dokumen lainnya.

“Bagi yang dokumennya telah lengkap akan diterbitkan ijin penuh namun bagi yang masih kurang akan diberikan ijin bersyarat,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Tim Teknis PUAP Kabupaten Purbalingga Joko Subroto, di kabupaten Purbalingga hingga kini terdapat 235 LKM PUAP. Mereka adalah lembaga yang dimiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana pemberdayaan dari pemerintah pusat dalam kurun waktu 2008 hingga 2015.

“Masing-masing gapoktan menerima dana Rp 100 juta untuk membuat lembaga keuangan mikro di desa/kelurahan. LKM ini untuk memberikan fasilitas simpan pinjam bagi petani anggota gapoktan,” katanya.

Dari jumlah itu, lanjut Joko, pada 2015 lalu telah difasilitasi sebanyak 3 LKM mendapat ijin Koperasi LKM dari OJK. Yakni Kedungjati, Bandingan dan Lamuk. Kemudian pada 2016 ini, terdapat 8 LKM yang mengajukan perijinan LKM. Namun yang sudah mengajukan persyaratan hanya 7 yakni Karanggambas, Karangreja, Prigi, Karangkemiri, Sinduraja, Bojong Kecamatan Mrebet dan Kaliori. “Satu LKM belum bisa maju,” jelasnya. (Hardiyanto)