Sebagai salah satu syarat pembentukan kelembagan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Purbalingga, segera membuka lowongan kerja bagi calon Dewan Pengawas. Setidaknya dibutuhkan tiga orang pengawas yang bertugas mengawasi kinerja dua radio milik pemkab, Radio Suara Perwira dan Radio Ardi Lawet.
Dewan pengawas ini akan bertugas lima tahun ke depan dan harus melalui seleksi adminitrasi maupun uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD. Fit and Proper Test ini meliputi kewibawaan, pengalaman, wawasan, pemaparan visi misi dan test tertulis.
Kasie Komuniukasi dan Diseminasi Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Purbalingga Baryati S Kom mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan pembentukan kelembagaan untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Purbalingga. Pasalnya sampai hari ini dua radio milik pemkab tersebut belum mempunyai kelembagaan sesuai dengan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Secara kelembagaan LPPL Radio harus memilik Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan pengawas diusulkan DPRD dan ditetapkan bupati sedangkan direksi diangkat oleh dewan pengawas.
Dijelaskan Baryati, nantinya bagi masyarakat yang berminat menjadi Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Purbalingga dapat menyerahkan lamaran secara langsung ke Sekretariat Tim Fasilitasi Pembentukan Dewan Pengawas LPPL di kantor Dinhubkominfo Kabupaten Purbalingga. Semua berkas lamaran akan diseleksi kelengkapan administrasinya, untuk kemudian diserahkan ke DPRD guna dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.