Banyak sumber yang dapat kita temukan, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Ada beberapa media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya yaitu instagram, facebook, twitter, dan line. Karena banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial, hal tersebut membawa suatu konsekuensi yang salah satunya adalah timbulnya akun-akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti.

Ada banyak akun-akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti yang dinyatakan sebagai akun asli oleh artis, aktor atau selebriti yang bersangkutan. Namun banyak juga akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan artis, aktor atau selebriti yang sebenarnya akun tersebut bukanlah milik artis, aktor atau selebriti yang bersangkutan. Setiap orang yang dapat menggunakan media sosial, akan sangat mudah untuk membuat suatu akun media sosial atas nama artis, aktor atau selebriti tertentu, dan akun tersebut dapat pula menyedot banyak pengikut atau followers.

Dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun media sosial palsu, seperti yang telah dijelaskan. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media sosial tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:

Pasal 35 mengatur bahwa:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
  • melakukan penciptaan Informasi Elektronik;
  • dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa:

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Pasal 1 angka 1

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

SEHINGGA, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK.

Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:

Otentik artinya sama dengan Autentik.

Autentik artinya:

  • dapat dipercaya;
  • asli;tulen; atau
  • sah.

Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” artinya adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Sumber:
https://achmadnosiutama.blogspot.co.id/2016/03/hukum-bagi-pelaku-pembuat-akun-media.html