PURBALINGGA, INFO – Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Bidang Kelembagaan Drs Sosiawan mengatakan, kendala pengelola informasi di kabupaten/kota di Jawa Tengah kebanyakan menyangkut sarana prasarana dan sumberdaya manusia (SDM). Pengelola informasi di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) seringkali dimutasi, sehingga untuk memulai lagi pengelola yang baru harus dari awal lagi. Disisi lain, penggabungan Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang mengacu PP 18/2016 dan mulai diberlakukan awal tahun 2017 ini juga menghambat tersedianya sarana prasarana pendukung pelayanan informasi.
“Ada kantor baru yang tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung untuk mengelola PPID, begitu juga dengan SDM. Ada yang hampir semua stafnya baru, sementara pengelola yang lama dimutasi ke OPD lain. Kendala ini hampir terjadi di semua kabupaten/kota di Jateng,” kata Sosiawan saat melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Rabu (30/8).
Kedatangan Sosiawan diterima oleh Kepala Dinkominfo Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, SH, MH yang sekaligus ketua PPID Utama, dan Kabid Humas Informasi Komunikasi Publik Ir Prayitno, M.Si yang juga sekretaris PPID Kabupaten Purbalingga, dan Kepala Seksi Informasi Komunikasi Publik (KIP) Dinkominfo Sapto Suhardiyo, S.STP, ST.
Sosiawan mengungkapkan, berdasar evaluasi tata kelola informasi yang diselenggarakan oleh PPID di seluruh kabupaten/kota di Jateng, kendala sarpras dan SDM menjadi hal utama. Selain itu dukungan data-data juga kurang terkoordinasi antara PPID pembantu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan PPID utama di Dinkominfo. “Jika data-data tidak tersedia dengan baik, maka akan membuka peluang terjadinya sengketa informasi. Sengketa ini akibat pemohon informasi yang tidak dicukupi permohonan informasinya oleh PPID Utama atau PPID Pembantu,” kata Sosiawan.
Sosiawan menyebut, hampir setiap hari KIP Jateng menggelar sidang sengketa informasi dari sejumlah kabupaten/kota dan lembaga publik. Sengketa itu karena pemohon informasi tidak mendapat informasi yang dibutuhkan, atau pihak PPID tidak memberikan informasi tersebut. “Sejauh pemantauan kami, motif pemohon informasi berbeda-beda. Ada yang murni membutuhkan data untuk keperluan penelitian, ada juga pemohon informasi yang motifnya untuk kepentingan pribadi seperti mencari uang. Ada pemohon informasi yang meminta data-data proyek fisik di suatu wilayah, PPID Utama maupun PPID Pembantu tidak memberikannnya, maka akhirnya terjadi sengketa informasi,” kata Sosiawan.
Sosiawan menambahkan, KIP Jateng bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik, baik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
“KIP Jateng pada prinsipnya mendorong badan publik untuk membuka informasi publik kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan upaya menjamin warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rencana pembuatan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada sengketa informasi, KIP Jateng yang menanganinya,” tambahnya. (PI-1)