PURBALINGGA- Menghadapi pemilihan kepala daerah serentak, karyawan pabrik di Purbalingga pada tanggal 9 Desember diliburkan. Peliburan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga tanggal 7 Desember 2015.

Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tukimin surat edaran tersebut berisi tentang sosialisasi hari libur nasional dalam rangka pilkada serentak. Surat edaran itu tertuang dengan nomor : 500/1444/XI/2015.

“Perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember, jika ada perusahaan yang tidak meliburkan akan dikenakan sanksi,” kata Tukimin, Selasa (8/12)

Tukimin menambahkan sanksi yang akan diperolehnya yakni perusahaan harus membayar uang lembur bagi karyawannya. Disamping itu karyawan masuk harus setelah jam 12.00, dan sudah dipastikan telah menggunakan hak pilihnya.

“Sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur yakni PT Midas Indonesia dan hanya untuk satu bagian packing, dan mulai bekerja jam 13.00. Pengajuan lembur dikarenakan perusahaan dikejar target impor yang harus selesai pada hari itu,” kata Tukimin

Terpisah Kepala Bagian Humas, Rusmo Purnomo mengatakan mengantisipasi pilkada serentak seluruh PNS pada hari itu libur nasional. Hal tersebut berdasarkan surat edara Pj Sekretaris Daerah tangal 4 Desember, nomor 800/10115/2015.

Rusmo menambahkan, bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tupoksinya memberikan pelayanan masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Pasar, terminal dan BPBD tetap memberikan pelayanan. Kepala SKPD harus bisa  mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kepada semua PNS dan PTT agar menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya dengan tetap menjaga Netralitas PNS,” pungkas Rusmo. (Sapto Suhardiyo)