PURBALINGGA  – Hambatan-hambatan pembangunan berbagai infrastruktur yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan berbagai pihak harus menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun berikutnya.

Bupati Purbalingga Tasdi menuturkan, saat ini, salah satu pelaksanaan proyek infrastruktur yakni proyek pelebaran Jalan Onje dan Jalan Jambukarang dalam tahap pelelangan ulang di Unit Layananan Pengadaan (ULP) dikarenakan tidak ada rekanan yang memasukan penawaran. Adanya berbagai fasilitas milik pihak ketiga seperti kabel PLN, kabel telekomunikasi dan pipa PDAM menjadi kendala, karena dengan adanya hal tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih lama dan rekanan akan terkena denda.

“Sehingga berbagai hambatan yang berkaitan dengan pihak lain seperti PLN, PDAM dan lainnya agar dikomunikasikan pada saat penyusunan KUA PPAS,”pinta Bupati Purbalingga Tasdi saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Dan Penyelesaian Kegiatan Tahun Anggaran 2016 di Ruang Ardilawet Selasa (20/9) yang diikuti para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan jasa konstruksi se-Kabupaten Purbalingga.

Dengan menyesuaikan rencana kegiatan serta berembug dengan berbagai pihak serta disesuaikan dengan KUA PPAS sambung Bupati, harapannya pada program pembangunan infrastruktur berikutnya mereka (pihak ketiga) akan menyediakan anggarannya apabila fasilitasnya terkena pekerjaan infrastruktur. Sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Senada dengan Bupati Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menambahkan, bahwa saat ini pelaksanaan anggaran tahun 2016 sudah memasuki semester kedua. Namun dilihat dari penyerapan anggaran, khususnya realisasi  dibidang fisik masih rendah. Padahal antara Pemkab dan DPRD sudah melakukan upaya untuk mengawali anggaran lebih cepat yaitu 30 Juni 2016 yaitu dengan menetapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

Harapannya dengan dilaksanakan APBD Perubahan lebih cepat, untuk  waktu pelaksanaan kegiatan atau lelang waktunya akan semakin panjang sehingga tidak ada kegiatan yang gagal lelang serta meminimaliasir terjadinya SILPA karena penyerapan anggaran menjadi maksimal.

“Namun ternyata setelah penetapan lebih awal dan ada sekitar dua bulan yang tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan. Padahal selama dua bulan dapat mengupayakan proses lelang, namun lelang baru dilaksanakn bulan Agsustus sehingga penyerapan anggaran dilapangan menjadi minim,”jelasnya.

Saat ini, jelas Kepala Bagian Pembangunan Setda Purbalingga Yani Sutrisno bahwa memasuki bulan ketiga pada semester kedua tahun 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 tersisa waktu 102 hari kalender. Sedangkan sampai 15 Desember atau  batas pencairan anggaran  tersisa waktu 85 hari kalender. Saat ini, masih ada 67 paket kegiatan yang masih dalam proses lelang, yaitu dua kegiatan dalam APBD murni dan APBD dan 65 kegiatan APBD Perubahan. Ada dua kegiatan yang gagal lelang karena tidak ada rekanan yang memasukan penawaran serta masih ada lima paket kegiatan yang belum dilelang.

“Selain itu, juga terdapat kegiatan yang progress realisasi pelaksanaan kegiatan terlambat bahkan melebihi batas kontrak yang ditetapkan, sehingga mendapat denda dari pejabat pembuat komitmen (PPKom) serta terdapat kegiatan yang yang kualitasnya belum optimal,”tuturnya.

Untuk itu, sambung Yani, berdasarkan hal tersebut perlu diselenggarakan rakor denga tujuan memotivasi seluruh unsure pelaksana kegiatan agar mempercepat pelaksanaan kegiatan.

“Sehingga semua kegiatan terlaksana atau terlelang dan selesai tepat waktu sebelum berakhir masa tahun anggaran 2016 dengan hasil optimal,”ujarnya.

Menurut Yani, realisasi proses lelang kegiatan APBD murni tahun ini per akhir September untuk kegiatan yang masuk ke ULP sebanyak 130 kegiatan, yang terlelang sebanyak 122 kegiatan serta dokumen yang dikembalikan ke SKPD karena ada pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perubahan lokasi sebanyak empat kegiatan. Sedangkan kegiatan yang gagal lelang ada dua, karena penawar tidak memenuhi syarat serta tidak memasukan penawaran sedangkan dalam proses lelang ada dua kegiatan.

Untuk realisasi proses lelang kegiatan APBD Perubahan yang masuk ke ULP sebanyak 73 kegiatan dan terlelang 7 kegiatan serta gagal lelang dua kegiatan dan dokumen dikembalikan ke SKPD yaitu rehab SD 2 Sirau karena dokumen penawaran tidak dapat dibuka dalam system. Yang kedua rekonstruksi jembatan Kali Sibedil ruas jalan Karangreja-Kutabawa gagal karena tidak ada penyedia yang memasukan dokumen penawaran.

Sedangkan untuk lelang ulang adalah dua kegiatan karena tidak ada rekanan yang memasukan penawaran, yakni pelebaran Jalan Onje dan Jalan Jambukarang dan saat ini tengah dilelang ulang. Untuk yang masih dalam proses lelang ulang ada 65 kegiatan. Menurut Kepala DPU Kabupaten Purbalingga Sigit Subroto, untuk proyek pelebaran Jalan Onje dan Jalan Jambukarang untuk lelang pertama gagal kemudian pihaknya mengurangi waktu pelaksanaan  menjadi 55 dan 60  hari. Dan saat ini sedang proses pendaftaran peserta lelang dan diharapkan nantinya ada peserta yang mengikuti, jelasnya. (Sukiman)