Sebagai alat kelengkapan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan membentuk Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Pengumuman Penerimaan Dewan Pengawas LPPL radio
Contoh Formulir Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Kab Purbalingga