PURBALINGGA – Iklan Testimoni Penyembuhan yang banyak beredar di radio-radio lokal Kabupaten/kota Semarang Jawa Tengah menjadi pekerjaan rumah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah. Iklan Testimoni menurut aturan undang-undang tidak diperbolehkan dikarenakan membuat sugesti bagi yang mendengarkan. Menurut Komisioner KPID, Shonaka Yudha Laksono mengatakan testimoni tidak diperbolehkan dikarenakan tidak ada obat yang langsung menyembuhkan,…
