Operasi Gabungan Sidang Di Tempat berhasil merasia 80 unit kendaraan, baik angkutan penumpang maupun barang. Operasi gabungan kerjasama Dinhub Provinsi, Dinhubkominfo Kabupaten Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri berlangsung di sub terminal Bukateja, Rabu pagi tadi.
Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Banyunas A Syaifillah MT mengatakan, pemeriksaan kendaraan meliputi dokumen kendaraan dan dokumen perjalanan seperti kartu pengawasn, ijin operasi, buku uji, termasuk STNK. Disamping kelengkapan dokumen, dalam operasi gabungan juga diperiksa fisik kendaraan atau kelayakan jalan.
Dipilihnya sub terminal Bukateja, karena dianggap strategis dan tidak mengganggu arus kendaraan yang lewat. Karena pemeriksaan berlangsung di halaman terminal. Disamping, posisi terminal tersebut berada di jalur provinsi.
Sementara Kasatlantas Porles Purbalingga AKP Margono menuturkan, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama untuk menindak pelanggaran dan memudahkan masyarakat dalam mengikuti sidang
Dalam operasi gabungan yang digelar selama satu setengah jam, dimulai pukul 09.30. Semua kendaraan angkutan masuk ke sub terminal Bukateja. Puluhan bus jurusan Purwokerto-Wonosobo, truk dan kendaraan angkut lainnya diwajibkan masuk ke halaman terminal. Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, berhasil menemukan 80 armada yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran terkait kelaikan jalan yang ditangani Dinas Perhubungan sebanyak 15 armada, pelanggaran hukum yang ditangani Satlantas 25 kendaraan , sidang di tempat 38 orang dan dua pelanggar akan mengikuti sidang tanggal 4 September mendatang karena belum siap.