LPSE kabupaten Purbalingga mengikuti Bintek Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Hotel Novotel Semarang. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada 28 – 29 November 2013. Bintek dibuka oleh Direktur Perencanaan Monev Pengadaan LKPP Tatang Rustandar, didampingi Nanang Priyatna Kasubdit Monev Pengadaan LKPP, Andy Martanto Penyusun Bahan Monev Pemkab/Pemkot, dan J Setyabudi LPSE Pemprov Jateng. Kegiatn kali ini diikuti oleh 21 kabupaten/Kota, termasuk kabupaten Purbalingga yang menyertakan dua Staf LPSE yakni Luky Hidayat selaku Admin PPE dan Dian Sulistiono selaku Helpdesk.
Kasubdit Monev Pengadaan LKPP Nanang Priyatna SE, CFE selaku Narasumber menuturkan, Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang  dikembangkan diharapkan  bisa membantu proses perencanaan pengadaan serta membantu monitoring dan evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPPA) dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).  Pada akhir tahun 2012, LKPP mengembangkannya agar dapat menampilkan pengumuman RUP.
Namun aplikasi RUP tersebut menyulitkan, meskipun hanya mengunggah file excel. Karena itu , yang mendesak diselesaikan adalah memperbaiki aplikasi yang sudah ada karena belum seperti yang diharapkan. Harapannya tahun  2013 ini, LKPP bisa memperkenalkan sistem yang baru dan targetnya dirilis pada acara Rakornas LPSE bulan Oktober 2013 lalu. Dan dapat disosialisasikan ke LPSE di daerah, sehingga segera dapat diterapkan oleh LPSE daerah.
Menurut Andy Martanto selaku Trainer mengungkapkan, sesuai dengan perintah di Perpres 70 2012, RUP hanya berisi 4 hal yaitu  Nama dan alamat PA/KPA, nama paket, lokasi pekerjaan, dan perkiraan besar biaya. Pedoman RUP yang sudah ada dirasa terlalu rumit karena mencantumkan beberapa hal tambahan. Maka, apakah dimungkinkan untuk membuat RUP yang berisi 4 item.
Di sisi lain, terdapat pula kendala dimana pada Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan tidak diperkenankan lelang terlebih dahulu sebelum anggaran disahkan.
Kendala lain yang dihadapi ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , yakni PA/KPA masih diangkat setiap tahun, sehingga akan bermasalah jika lelang dilaksanakan terlebih dahulu.
Andy berharap, setelah sosialisasi dan pelatihan ini LPSE di  SiRUP dapat segera diterapkan, meski masih banyak system yang harus dibenahi. Banyaknya masukan dari daerah saat Bintek SiRUP dan Monev Pengadaan kali ini terkait aplikasi RUP akan ditampung dan segera diakomodir, sehingga SPSE – LKPP semakin baik dan lebih professional.
Copyright@DianRSP