PURBALINGGA – Kesadaran masyarakat dalam mengurus Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) ternyata masih minim. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya penduduk yang tinggal di suatu wilayah namun masih memiliki KTP wilayah lain sehingga tidak sesuai dengan azas domisili. Juga Masih banyak penduduk yang tidak mau melaporkan kepindahanya di daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki SKPD.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mau melaporkan kepindahannya dan membawa surat pindah ketika melakukan perpindahan ke lain daerah. Harapannya, tertib administrasi kependudukan dapat segera terwujud,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga Nur Hamam, saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Pindah Datang Penduduk dalam wilayah NKRI, Selasa (12/8).
Kegiatan yang diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan dan operator pelayanan administrasi kependudukan dari 18 kecamatan, diadakan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di Operation Room Graha Adiguna.
Nur Hamam melanjutkan, dalam kurun waktu Januari – Juli 2015 pihaknya mencatat adanya penduduk yang pindah datang antar Desa-Kecamatan sebanyak 5.687 berkas. Sedangkan penduduk yang pindah datang antar kabupaten sebanyak 3.147 berkas.
Kasubdit Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Trihono Pujiharto meminta kesadaran penduduk dalam mengurus SKPD terus ditingkatkan, guna memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa KK dan KTP Elektronik sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk.
Trihono menegaskan, pemerintah dan pemda memerlukan data penduduk yang valid yang direkam dalam Database Kependudukan. Database tersebut, lanjut Trihono sangat bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, dan pelayanan public oleh sector lain.
“Mengurus surat pindah datang diatur dalam undang undang nomor 23 tahun 2006, seperti telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013,” jelasnya.
Pindah datang penduduk, lanjut Trihono, terdiri dari pindah datang penduduk Warga Negara Indonesia, Transmigrasi dan pindah datang penduduk orang asing. Persyaratan pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI meliputi surat pengantar RT/RW, KK dan KTP Elektronik.
Sedangkan persyaratan pelaporan pendaftaran kedatangan penduduk harus membawa surat keterangan pindah yang berlaku selama 30 hari. “Penduduk yang berpindah dan sudah memiliki KTP El, KTPnya tidak boleh dicabut di daerah asal. Tapi disertakan sebagai pendamping SKP untuk melakukan pengurusan di daerah tujuan hingga KTP El baru sudah jadi,” tambahnya. (Hardiyanto)