PURBALINGGA – Setelah diserahkannya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Purbalingga dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa oleh Bupati Purbalingga Tasdi pada Kamis (18/8). Hari ini Jum’at (19/8) fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga di Ruang Paripurna menyampaikan pandangan umumnya dihadapan eksekutif dan pimpinan DPRD.
“Keempat raperda tersebut yang telah diserahkan oleh Bupati Purbalingga kepada DPRD, sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Purbalingga, fraksi-fraksi telah melakukan pembahasan secara mendalam pada 18 Agustus 2016. Dalam rangka memberikan pandangan, pertimbangan dan pertanyaan atau saran-saran terkait materi raperda, maka hasilnya kan disampaikan pada rapat paripurna ini,”jelasnya.
Tongat menambahkan, usai fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya masing-masing, selanjutnya untuk mendapatkan jawaban maupun tanggapan yang akan dilaksanakan pada paripurna selanjutnya.
Dalam pandangan umumnya,terhadap Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat , beberapa fraksi menyampaikan dukungan dan kritikannya. Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mendukung Raperda tersebut serta berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Purbalingga yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku dalam masyarakat. Harapannya, agar setelah raperda ditetapkan, aparat dan institusi berwenang dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan dan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas serta berefek jera.
Pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya adalah agar landasan hukum yang dipergunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Fraksinya juga meminta mencermati salah satu pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang berada dalam kendaraan angkutan umum dilarang memberikan sumbangan kepada pengemis/pengamen. Pada pasal yang lain, apabila ketentuan diatas dilanggar baik perorangan mapun badan akan dikenai saksi kurungan. Fraksinya meminta ada penanganan khusus terhadap para pengemis dan pengamen agar tidak ada lagi pengamen dan pengemis di Purbalingga.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Walau jumlah personel Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan peraturan daerah (Perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya. Pihaknya saat ini masih melihat trotoar baik di pusat kota Purbalingga, Bobotsari maupun Bukateja masih digunakan untuk berjualan serta pihaknya meminta untuk dilakukan pembinaan dan upaya penertiban.
Fraksi PKS menayakan target capaian yang diinginkan oleh Pemkab serta bagaimana persiapan perangkat yang ada agar tercapainya susana tentram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi. Fraksinya juga menanyakan langkah Pemkab terkait dengan kasus pencabulan terhadap 13 anak usia belia di Kecamatan Kertanegara dan meminta penyelesaian kasus tersebut secara tuntas. Selain itu, pemkab juga melakukan langkah preventif agar kasus tersebut tidak terjadi lagi di Purbalingga. FPKS juga menyoroti maraknya perjudian di tengah masyarakat dan meminta mengatasi permasalah tersebut.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu kosistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. Inkosistensi pemerintah adalah tentang penanganan kelompok masyarakat yang ingin merongrong NKRI, bahkan ingin mengganti sistem kenegaraan yang sudah dibangun olehbapak pendiri republik Indonesia.
Fraksi Persatuan Demokrat menyatakan, bahwa raperda tersebut di Kabupaten Purbalingga sesuai dengan landasan yuridis yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan landasan sosiologisnya memberikan perlindungan masyarakat dan meciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan kehidupan serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat di Kabupaten Purbalingga dan fraksinya memandang layak Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Sedangkan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima dan menyetujui keempat raperda tersebut untuk dibahas di tingkat pansus.(Sukiman)