Guna mengakomodir pengembangan aplikasi pengaduan masyarakat yang tengah dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Purbalingga, DINKOMINFO bersama dengan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengelolaan Aplikasi Matur Bupati, Selasa (29/1) lalu.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Informatika DINKOMINFO Purbalingga, Harri Sutito saat memimpin rapat bahwa Matur Bupati merupakan aplikasi online yang digunalan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, laporan dan pertanyaan terkait dengan program pembangunan, pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,
Aplikasi pengaduan masyarakat matur bupati yang diluncurkan pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu merupakan aplikasi berbasis website dan saat ini DINKOMINFO sedang mengembangkan aplikasi matur bupati versi android dan iOS.
Untuk itu Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyrakat Melalui Aplikasi maturbup.purbalinggakab.go.id sebagai landasan hukum perlu dievaluasi utamanya untuk mengakomodir pengembangan aplikasi dengan berbagai versi dan media online lainnya. (*inf)