DSC_0134

PURBALINGGA –  Mendengan istilah desa, masyarakat sering terbayang suatu lokasi yang jauh dari keramaian dan minim kemajuan. Banyaknya sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang memadai serta masyarakatnya yang relatif hidup dibawah garis kemiskinan.

“Untuk itu, jika desanya maju, Negara serta bangsanya juga akan maju. Karena itulah, jika ingin membangun Negara, maka mulailah dari desa. Artinya, desa menjadi sasaran strategis dalam pembangunan dari aspek manapun,”tutur Wakil Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Workshop Implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 di Pendapa Cahyana Komplek Rumah Dinas Wakil Bupati Purbalingga, Sabtu (9/5).

Menurutnya, pemerintah juga menyadari akan hal tersebut, sehingga terbitlah UU  Nomor 6 Tahu 2014. Hal tersebut agar potensi desa dapat digali, serta masyarakatnya mampu mengejar ketertinggalan.

“Untuk itu saya apresiasi para perangkat desa dalam kegiatan workshop kali ini, karena hal tersebut juga merupakan media untuk belajar, yaitu belajar ilmu tentang pemerintahan di desa. Sesungguhnya kita semua tidak ada yang bodoh, yang ada bagaimana kita harus belajar dan terus belajar. Dengan prinsip belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar, hal tersebut dapat meningkatkan kemampuan serta ilmu sebagai bekal dalam mengelola pemerintahan desa,”terangnya.

Wabup menambahkan, untuk merealisasikan tujuan dari diterbitkannya UU tersebut, perlu pemahaman, terutama dari pemangku kepentingan di desa.

“Karena perangkat desa inilah ujung tombak segala pembangunan perdesaan. Untuk itu, saya mohon agar memanfaatkan hal ini, untuk memahami seakaligus belajar tentang seluk beluk UU tersebut. Agar dalam implementasinya dapat berjalan sesuai harapan, sehingga ketika ada permasalahan dengan mudah menemukan solusinya,”ujarnya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Workshop  Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Imam Nursyamsi mengatakan, bahwa latar belakang diselenggarkannya workshop adalah dengan adanya UUD No 6 tersebut.

“Selain itu juga kami selaku aparatur pemerintah desa agar lebih tau isi dan penjelasannya,  sehingga dalam pelaksanaannya, pemerintah desa (pemdes) tidak melenceng dari UU tersebut. Sedangkan maksud  dari kegiatan tersebut adalah agar para perangkat desa (Perdes) mempunyai pemahaman yang sama tentang UU. Dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemdes di Kabupaten Purbalingga,”jelasnya.

Imam menandaskan, peserta workshop diikuti jajaran perangkat desa se-Kabupaten Purbalingga yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI).

“Sedangkan kegiatan workshop bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Widya Manggala Purwokerto dengan nara sumber dari Bapermasdes Kabupaten Purbalingga,dengan materi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014,”pungkasnya. (Sukiman)