PURBALINGGA- Belajar terkait dengan perijinan usaha jasa konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang lakukan kunjungan ke Purbalingga. Kunjungan dipimpin  oleh Asisten 1 Sekda Rembang, Subakti dan diterima oleh Asisten 1 Sekda Purbalingga, Kodadiyanto, di ruang rapat Bupati, Kamis (14/7).

Subakti mengatakan kedatangannya ke Purbalingga bermaksud untuk ngangsu kawruh terkait dengan perijinan usaha jasa konstruksi. Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi perijinannya harus diatur melalui peraturan daerah (perda).

“Di Kabupaten Rembang masih menggunakan peraturan bupati, sehingga perlu belajar ke Purbalingga yang telah punya perdanya,” kata Subakti.

Sedangkan Kodadiyanto mengatakan perda tentang izin usaha jasa konstruksi di Purbalingga telah berlaku sejak tahun 2013. Pemberlakuan perda juga diikuti petunjuk teknis dalam bentuk peraturan bupati, dimana SKPD yang mengeluarkan ijinnya adalah KPMPT (Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu).

“Untuk SKPD pembinanya adalah DPU (Dinas Pekerjaan Umum) dan Bagian Pembangunan,” kata Kodadiyanto.

Kepala KPMPT, Mukodam dalam paparannya mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan ijin usaha jasa konstruksi ada 3 yakni mededepankan pelayanan prima. Kedua mencerminkan profesionalisme penyedia jasa, dan ketiga merupakan sarana pembina usaha jasa konstruksi.

“Di Purbalingga sekarang terdapat 215 penyedia jasa konstruksi dan terdapat 21 asosiasi jasa konstruksi,” kata Mukodam

Sedangkan bidang jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh KPMPT yakni bidang usaha perencanaan, bidang usaha pelaksanaan dan bidang usaha pengawasan. Semua usaha jasa konstruksi yang masuk, juga tercatat di Sipjaki (Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi) secara online.

“Dengan Sipjaki ini penyedia jasa bisa terintegrasi di tingkat propinsi maupun nasional,” pungkas Mukodam. (Sapto Suhardiyo)