PURBALINGGA INFO – Persaingan antar pelaku usaha yang semakin ketat menuntut mereka untuk terus berinovasi. Tak hanya berinovasi pada produknya namun juga kreatif dalam memasarkan produknya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui iklan.
Namun iklan yang ditayangkan, tidak selalu menggambarkan informasi yang sebenarnya dari produk yang diiklankan, bahkan terkadang menyesatkan. Hal tersebut disampaikan Sugeng Santoso Ketua Tim Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Purbalingga dalam pertemuan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Iklan, di Rumah Makan Mie Pasar Baru Jakarta, Purbalingga, Senin (7/8/23)
“Jadi kami mengadakan kegiatan ini terkait dengan pengawasan iklan, tujuannya agar masyarakat tidak merasa dibohongi serta dapat terlindungi dari iklan yang tidak sesuai dan menyesatkan. Saat ini banyak iklan yang menggiring opini masyarakat untuk membeli barang atau produk yang ternyata pas dikonsumsi ternyata tidak sesuai dengan yang diiklankan,” katanya.
Pengawas Farmasi dan makanan Loka POM Banyumas Albert Christy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada iklan produk makanan yang memberikan klaim yang seolah-olah menyehatkan atau seperti obat. Dia mencontohkan banyak iklan di radio yang meberikan klaim kesehatan dengan testimoni pelanggannya, hal tersebut termasuk iklan yang menyalahi aturan.
“Makanan itu sejatinya memberi nutrisi dan bukan untuk menyehatkan, kecuali produk obat, suplemen kesehatan dan obat tradisional. Jadi sebaiknya konsumen dapat membedakan dan tidak tergiur dengan iklan-iklan yang seperti itu dan lebih teliti dalam membeli,” katanya.
Albert menghimbau untuk melakukan “Cek Klik” sebelum membeli suatu produk, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek izin edar dan memastikan produk tersebut sudah terdaftar.
“Karena kalau sudah terdaftar artinya dari aspek keamanan dan mutu sudah terjamin karena kami juga sudah mengawasi ke tempat produksi dari pangan olahan tersebut yang sudah punya izin edar. Masyarakat juga bisa menghubungi kami lewat media sosial atau melalui nomor layanan informasi pelanggan 08112602001, kami akan menjawab semua pertanyaan pelaku usaha ataupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait obat dan makanan,” tambahnya.
Sementara Itu Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Purbalingga Riyang Herlambang dalam kesempatan tersebut menghimbau pelaku UMKM dalam membuat iklan maupun label produk untuk memperhatikan aturan dan etika periklanan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Iklan harus benar, jujur, dan tidak menyesatkan, serta tidak ada klaim kesehatannya,” ungkapnya. (DHS/Kominfo)