PURBALINGGA, INFO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga melakukan klarifikasi penilaian website badan publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/7). Klarifikasi penilaian ini dilakukan untuk mengklarifikasi hasil penilaian website badan publik ppid.purbalinggakab.go.id oleh KI Provinsi Jawa Tengah.
Kasi Diseminasi Informasi pada Dinkominfo Purbalingga, Aries Setyamami (Mami) mengatakan penilaian website terkait dengan keterbukaan informasi, Kabupaten Purbalingga hanya mendapatkan nilai 53. Dari nilai tersebut memang perlu dilakukan klarifikasi, terlebih PPID Utama Pemkab Purbalingga telah mengunggah beberapa data yang diminta sebelum batas penilaian berakhir pada 31 Mei 2019.
“Ada beberapa point yang sebenarnya kami sudah upload namun nilainya masih 0, sehingga memang perlu klarifikasi ke KI agar nilai kita bisa naik,” kata Mami seusai Klarifikasi Penilaian Website Badan Publik.
Adapun beberapa point yang diklarifikasi yakni terkait dengan Agenda Badan Publik, Realisasi Kegiatan yang telah dilakukan Badan Publik, LRA, Neraca, LKPD, Opini BPK atas LKPD dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK). Mami menambahkan berkaitan dengan point informasi yang diminta masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan tidak dilakukan klarifikasi seperti Bukti Laporan LHKPN/LHKASN dan laporan kinerja Badan Publik.
“Untuk LHKPN ini memang agak kesulitan karena kami hanya menerima beberapa saja, sedangkan permintaan dari KI harus melengkapi sampai dengan tiga tingkat ke bawah,” ujarnya.
Dari hasil penilaian ini, ia mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingga dapat berkontribusi aktif dan memberikan informasi publik yang diminta. OPD juga tidak perlu khawatir dengan informasi yang diminta untuk diunggah di website PPID Utama.
“Selama informasi itu terbuka dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik maka OPD wajib memberikan informasi tersebut karena masyarakat punya hak untuk tahu,” jelasnya.
Penilaian Website Badan Publik ini merupakan penilaian tahap awal dari KI Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Tengah. Selanjutnya, akan ada pengisian kuesioner, visitasi dan terahkir uji publik.
“Target Pemkab Purbalingga untuk tahun ini bisa mendapatkan kategori Kabupaten yang Informatif dan kami mohon dukungan dan kontribusi dari seluruh pihak agar target ini tercapai,” terang Mami. (PI-7)