PURBALINGGA INFO, Banyaknya hoax yang beredar di dunia maya membuat Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga menggelar sosialisasi anti hoax kepada perwakilan desa dan pegiat komunikasi publik. Kegiatan dilakukan di 3 kecamatan yakni di kecamatan Padamara, Kecamatan Kaligondag dan kecamatan Kalimanah yang dikikuti oleh 150 orang.
Kepala bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Istrijati mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberdayakan kelompok-kelompok informasi masyarakat (KIM) atau sejenisnya serta pegiat komunikasi publik agar hoax bisa diminimalisir. Merebaknya hoax salah satunya dikarenakan kurangnya literasi masyarakat terhadap suatu informasi yang berkembang baik media, khususnya di media sosial.
“ Beredarnya hoax terjadi dikarenakna salah satunya share berita tanpa melihat sumber beritanya, Orang-orang di media sosial kerap hanya membaca judul yang mereka pikir benar. Kemudian Banyak orang merasa hebat kalau jadi yang pertama menyebarkan informasi, entah benar atau tidak,” ujarnya saat membuka sosialisasi di balai Desa Padamara, Kecamatan Padamara.
Istri menambahkan ciri-ciri hoax salah satunya sumber berita yang kurang bisa dipercaya. Foto dan video dalam berita tersebut merupakan rekayasa, atau foto tidak sesuai denga nisi berita. Biasanya mengandung unsur politik atau sara. Menggunakan kalimat-kalimat profokatif serta sering mendapat komentar negatif namun disisi lain juga ada yang percaya berita tersebut.
“ Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut Istrijati berharap disetiap desa minimal di setiap kecamatan nantinya akan bisa terbentuk KIM. Indepedensi dan netralitas KIM bisa menjadi mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri. Pemerintah dalam hal ini Dinkominfo akan terus meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
“ Kemudian meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi. Mengembangkan dan meningkatkan aktifitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Kecamatan Padamara, Titin Werdiningsih menyambut baik kegiatan sosialiasai tersebut dikarenakan dapat menambah pengetahuan bagi aparat desa dan pegiat informasi di desa agar tidak terjebak ikut melakukan penyebaran hoax di media sosial. Guna efektifitas, Titin juga mengusulkan KIM bisa digabung dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
“ KIM bisa masuk di Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD), Warga pedulai Aids, Kelompok-kelompok remaja lainnya. Dengan sinkronisasi antar kelompok diharapkan dapat memacu semangat untuk mendiseminasikan informasi ke masyarakat dengan baik dan benar,” katanya (PI-2)
memang hoax itu bisa merusak persatuan bangsa.