PURBALINGGA, INFO – Setelah melewati proses yang panjang dan berliku, akhirnya Radio Lentera FM yang beralamat di Jalan Kaliputat RT 05/02 Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Tepat pada Selasa (17/7) IPP secara resmi dikantongi sebagai hak yang diberikan oleh Negara kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan penyiaran.
“Ini merupakan tahapan akhir dari banyak tahapan yang harus diselesaikan,” kata salah satu pendiri Radio Lentera Fm saat dihubungi, Rabu (18/7).
Radio Lentera sendiri merupakan radio komunitas yang digagas oleh sekelompok warga masyarakat pecinta radio di Desa Karanganyar tepatnya Dusun Kaliputat. Dilatarbelakangi oleh pendidikan dan profesi yang beragam pembiayaan operasional radio dan pengurusan izinpun dilakukan secara swadaya.
“Pengurusan Izin Radio Lentera FM bermula di tahun 2012, berawal dari pembuatan Akta Notaris sebagai salah satu syarat pendirian radio komunitas dengan Akta Notaris Oktiarina Rosyda Diana, SH, MKn Nomor 32 Tanggal 20 Januari 2012 tentang Perkumpulan Lembaga Penyiaran Komunitas Suara Pemuda Anshor Karanganyar Purbalingga,” ujar Tofik yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar periode tahun 2017-2024.
Selanjutnya Tofik bersama pendiri Radio Lentera Fm yang lain harus mengumpulkan tanda tangan dukungan sebanyak 250 tanda tangan. Tanda tangan tersebut, imbuhnya harus dilengkapi dengan bukti dukung berupa fotocopy KTP.

“Pada saat itu  juga terkendala dengan biaya proses perizinan jadi Radio Lentera Fm yang sempat terhenti,” ungkapnya.

Baru pada Tahun 2017 pengurusan izin dilanjutkan kembali hingga pada 25 Juli 2017 Radio Lentera berkesempatan untuk mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Yang dilakukan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama 5 radio lainnya yang bertempat di RM Pringsewu Tegal.

“Tahapan EDP merupakan proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi radio yang dilaksanakan oleh KPID dengan menghadirkan pemilik radio, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dan unsur DPRD dari daerah asal/domisili radio,” jelas Tofik.

Proses perizinan berlanjut pada tanggal 4 Januari 2018 dimana Radio Lentera menerima Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPPP) dengan Nomor 8/RF.03.01/2018. Hal itu sebagai bentuk persetujuan yang diberikan oleh Menteri Kominfo RI kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran selama enam bulan.

“Lalu pada tanggal 4 April 2018 Radio Lentera menerima Izin Siaran Radio(ISR) sebagai izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio nomor 02020748-000SU/2020182023 dengan frekuensi 107.70 MHz (Kanal 202),” lanjutnya.

Setelah memperoleh IPPP dan ISR ternyata proses panjang belum berakhir. Radio Lentera masih harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran
untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Pengajuan permohonan EUCS kepada Kemenkominfo RI untuk Radio Lentera dilakukan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 Mei 2018,” tambah Tofik.

Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pada 23 Juni dan pleno klarifikasi aspek program siaran pada 26 Juni lalu. Setelah itu dari segi teknis, tanggal 5-6 Juli dilakukan pengukuran/pengecekan pemancar dan studio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

“Selanjutnya tahapan verifikasi dokumen oleh Kemenkominfo RI tanggal 10 Juli dilanjutkan dengan rapat pleno EUCS pada tanggal 12 Juli hingga akhirnya tanggal 17 Juli 2018 Radio Lentera resmi mengantongi IPP,” tandasnya. (PI-7)