Dalam bulan suci ramadhan kali ini, Dinhubkominfo Purbalingga melakukan razia ke seluruh warung internet (warnet). Razia dilakukan untuk memastikan warnet yang beroperasi di Purbalingga sudah mentaati aturan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disamping, adanya indikasi warnet dijadikan sarana/tempat untuk mengakses situs-situs terlarang. Dengan tujuan akhir, agar warnet di Purbalingga memberikan pelayanan yang sehat.
Kepala Dinhubkominfo Kab Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho M Hum membenarkan, razia akan dilakukan mulai minggu depan. Saat ini pihaknya sedang membentuk tim yang beranggotakan unsur Dinhubkominfo, Kesbangpolinmas dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan ini lebih diarahkan untuk sosialisasi UU No 11 Tahun 2008. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur warnet di Purbalingga masih dalam pembahasan bersama Dinhubkominfo, Bagian Hukum Setda dan Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu.
Dari data di Dinhubkominfo, di Purbalingga terdapat 106 warnet yang tersebar di 17 kecamatan, karena satu kecamatan yakni Karangjambu belum ada yang mendirikan warnet. Jumlah ini merupakan data terakhir dan dimungkinkan jumlahnuya terus bertambah.