PURBALINGGA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (BPMPD) Kabupten Kediri beserta para Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kecamatan Se- Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur mengadakan kunjungan kerja (kunja) untuk belajar pengelolaan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan di Kabupaten Purbalingga.
Rombongan yang dipimpin Kepala BPMPD Kabupaten Kediri Satirin diterima langsung Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto di ruang Ardilawet Jum’at (11/11) serta mendapat berbagai kiat pengolaan eks PMPM Perdesaan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Potensi pada Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Ali Sudarmo.
Ali Sudarmo menuturkan, bahwa PNPM Perdesaan yang dimulai pada tahun 2003 dan berakhir 2014 sampai hari ini belum ada kejelasan petunjuk dan pihaknya sebelum pengakhiran program tersebut agar memilih program PNPM Perdesaan. Apakah akan dijadikan kumpulan berbadan hukum, perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Pilihan tersebut juga berlaku untuk seluruh eks PNPM se-Indonesia dan dari tiga pilihan tersebut tidak ada yang tepat, sehingga sampai saat ini masih tanpa kejelasan dari pemerintah pusat.
“Yang tidak jelas sampi hari ini adalah petunjuknya, karena sampai hari ini sebelum pengakhiran PNPM kita disuruh untuk memilih apakah kumpulan berbadan hukum, PT ataukah koperasi. Ini sama se-Indonesia dari 3 pilihan tersebut tidak ada yang tepat sehingga sampai berlarut-larut sampai tahun 2015 habis dan sampai tahuin ini akan habis pun informasi petunjuk paling akkhir masih di tangan menteri,”ujarnya.
Untuk itu, sambung Ali Sudarmo, untuk mengatasi hal tersebut, Purbalingga akhirnya mengambil sikap tanpa ragu-ragu dengan mengambil kesepakatan bersama. Karena berdasarkan petunjuk awal serta surat edaran dari pemerintah pusat, yakni untuk yang fisik/bangunan agar diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), untuk danaa bergulir agar diteruskan akan tetapi dengan ketiga pilihan tersebut yakni kumpulan berbadan huku, PT ataukah koperasi dan ternyata tidak ada pilihan yang tepat, karena Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) masing-masing mempunyai keinginan tersendiri. Sehingga muncul UPK internasional atau UPK Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi forum. Namun dari UPK dan forum tersebut semua tidak jelas dan pihaknya menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan lembaga yang jelas, karena pada 8 Januari 2017 semua harus berbadan hukum
“Kami undang OJK dan akhirnya sepakat membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bersama. Dalam bumdes tersebut ada tiga bumdes yakni bumdes, bumdes bersama dan bumdes antar desa. Namun proses dari bmdes tetap ada pro kontra,”terangnya.
Kepala BPMPD Kabupaten Kediri Satirin dalam sambutannya mengagumi apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga khususnya dalam memberdayakan masyarakat kecil yakni memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam setiap kegiatan rapat-rapat menggunakan produk-produk lokal. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan pihaknya untuk melakukan hal yang sama di daerahnya
“Kami kagum apa yang dilakukan Pemkab Purbalingga dalam memberdayakan masyarakat kecil khususnya pelaku UMKM, sehingga apa yang bisa diambil dari Purbalingga semoga dapat dilaksankan di Kabupaten Kediri,”ucapnya.
Sedangkan untuk pengelolaan eks PNPM, kata Satirin, perlu dikelola dengan baik dan pihaknya masih menggunakan petunjuk lama, namun untuk kegiatannya masih dibina, diawasi dan dimonitoring juga perlu ada wadah yang pasti, seperti yang ada di Kabupaten Purbalingga, ujarnya. (Sukiman)